Polda Sulsel Lidik Pengadaan Material Batu Projek Break Water PPI Takalar.

Berita, Breaking News179 Dilihat
banner 468x60

Lembaga Poros Rakyat Indonesia. – Takalar, Coronginformasinews.com | 24 Januari 2024, Proyek Break Water di PPI Beba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, telah mengambil perhatian  publik intelektual atas beberapa regulasi yang di langgar.

Diantara Regulasi yang di sinyalir sengaja di langgar adalah penggunaan material Batu dari tambang ilegal dengan anggaran sebesar 16,900,000,000 Rupiah yang dilaksanakan oleh PT Bumi Aceh Citra Persada, pelaksana asli dari Makassar, dalam artian Perusahaan Sewaan.

banner 336x280

Pembangunan Break Water bertujuan melindungi wilayah pesisir dari gelombang laut yang tinggi serta melindungi penduduk dan infrastruktur yang ada di sekitarannya, hanya dalam proses kegiatan ada STANDAR KELAYAKAN YANG MENGIKAT SESUAI KONTRAK DAN PETUNJUK KERJA. Tidak bisa di pungkiri pembangunan Break Water membawa harapan baru bagi masyarakat setempat.

Oleh Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia sekali lagi bahwa dalam proses kegiatan projek BREAK WATER BEBA yang mengalami CACAT PROSUDURAL sehingga pada wilayah Hukum’ Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib di proses.

Proyek ini telah selesai dan di PHO oleh PPK dianggap sudah selesai tahap 1 dengan presentase 100%

Ditambahkan Oleh Ridwan Makkulau DR bahwa dalam prosesnya PT Bumi Aceh Citra Persada Cabang Makassar telah gagal dalam pelaksanaan proyek tersebut salah satubya menghilangkan beberapa persyaratan jaminan terlaksananya secara prinsip kerja KONSULTAN PERENCANA

Pengadaan Alat Pendukung.

1 biji Crane kapasitas 10-15 ton.

1 biji ponton besi kapasitas 40-50 ton

1 biji ponton besi kapasitas 10-15 ton

2 Kapal kayu kapasitas 100 ton.

2 Excavator pc 190 130 Hp.

2 Unit Excavator Pc 300. 260 Hp.

Alat tersebut masuk penganggaran tapi sekali lagi tidak pernah ada di lokasi.

Poin Kedua yang sengaja DILANGGAR

Penggunaan material yang berasal dari tambang ilegal. Sangat jelas bahwa setiap Projek pemerintah wajib hukumnya mengikuti pensyaratan yakni pemakaian material dari Tambang Legal.

Kenyataannya bahwa PT Bumi Aceh Citra Persada Cabang Makassar sengaja menerima material yang tidak memiliki IUP yakni Tambang yang beralaamat di Buludoang Kabupaten JENEPONTO atas nama pengelola Dg Tutu.

Tindakan menimbun dari sumber tambang ilegal merupakan pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf f UU Minerba. Pasal tersebut menyebutkan bahwa melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa izin atau melakukan penimbunan hasil pertambangan dari kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin pertambangan adalah tindakan yang dilarang.

Selain itu, penadahan hasil tambang ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bisa dijerat dengan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, ungkap Ridwan Makkulau.

Atas dasar ini kami dari LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA Kembali mengingatkan Bapak Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengambil sikap atas kejahatan hukum yang di lakukan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran negara yang melibas hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perlu di pahami bahwa kemenangan tender PT Bumi Aceh Citra Persada adalah penunjukan atas tuntutan jaminan TAMBANG C yang dianggap tidak sesuai koridor hukum, TAPI Akhirnya PT BUMI ACEH CITRA PERSADA Cabang Makassar Melakukan hal yang hampir sama, malah kejahatan yang di lakukan sudah jelas menyalahi prosudural yang tertuan dalam petunjuk kerja, anehnya dugaan keras itu yang di lakukan, menadah material batu dari tambang Ilegal dan SATU yang paling menakutkan TONASE BATU tidak sesuai STANDAR SPESIFIKASI KONTRAK, sementara Harga Kontrak senilai BATU GAJAH Ingklup dengan Armada yang di tiadakan.

Anehnya Konsultan Pengawas, PPK dan PPTK di LOKASI setiap waktu, tapi di diamkan, termasuk atas beberapa armada pendukung di hilangkan padahal sesuai PERHITUNGAN KONSULTAN PERENCANA atas dasar KEMAMPUAN ILMUNYA Yang BERSERTIFIKAT untuk kegiatan terpenuhinya JAMINAN KESELAMATAN KONTRUKSI Wajib adanya ARMADA Tersebut, siapa otak di belakang permainan ini. Wajib di lidik dan kami yakin MAKO POLDA Sulawesi Selatan mampu melakukannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban mengawal Anggaran Negara untuk Rakyat.

Pembiaran yang di lakukan secara massif dan teragronisir oleh PEJABAT DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SULAWESI SELATAN dalam hal ini PPK-PPTK wajib di lidik ada apa di balik semua itu, dugaan keras atas kesengajaan ini semua Rekayasa kondisi demi pencapaian keuntungan besar.

Ijin KAPOLDA yang kami hormati semoga atas penyampaian ini mampu mengungkap dugaan keganjalan dari kroni perampok uang Negara. Pinta Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia. Ridwan Makkulau DR.

Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Menambahkan bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan RDP dan jika perlu kami kawal ke KPK dugaan Korupsi dalam projek Break Water PPI BEBA Takalar.

Dalam minggu ini laporan yang kami masukkan di MAKO POLDA Sulawesi Selatan adalah Dugaan pelanggaran MENADAH MATERIAL yang bersumber dari tambang Ilegalnya. Tutup Ridwan Makkulau.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *