Coronginformasinews.com | Takalar, Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Bijak di pahami bahwa pemecah gelombang atau dikenal juga sebagai pemecah ombak atau dalam bahasa Inggris breakwater adalah prasarana yang dibangun untuk memecahkan ombak atau gelombang, dengan menyerap sebagian energi gelombang. 20 November 2023.
Setiap pelaksanaan kegiatan projek ada item yang perlu di perhatikan, Rencana Mutu Pekerjaan Kontruksi ( RMPK), dan Rencana Keselamatan Kontruksi ( RKK ) dua poin ini yang menjadi tolak ukur atas proses kegiatan projek, dari dasar diatas Muncul Spesifikasi Tehnik dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan, tentunya semua atas kesepakatan bersama pada alas berita acara Direksi dan penerima jasa ( Kontraktor ).
Lebih lanjut, Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengatakan,
Break-water termasuk alat pemecah gelombang hard-solution yang mempunyai struktur yang keras dan permanen.
Break-water itu sendiri merupakan bangunan yang digunakan untuk melindungi daerah perairan pelabuhan dari gangguan gelombang.
Break-water, Lebih jelas Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia pada umumnya memiliki dua lapisan pada strukturnya. Setiap lapisan berfungsi untuk mengurai energi dengan cara menyerap air gelombang. “Kecepatan air dari gelombang yang datang akan berkurang karena terserap oleh layer,” tambahnya.
Hal ini membuat aliran gelombang lebih stabil sehingga gangguan gelombang pada proses bongkar-muat di pelabuhan dapat diminimalisir.
Di tambahkan oleh M Ja’far Sainuddin Dg Emba, bahwa dalam proses pelaksanaan kegiatan Break-water, membutuhkan kajian khusus, melihat potensi tanahnya atau landasan bangunan tersebut, sehingga hampir semua bangunan Break-water membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Misalnya
Pembangunan break water PPI BEBA Kab Takalar
Oleh
Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi Sulawesi Selatan.
Tahun Anggaran 2023
Senilai
Rp. 16. 900.000.000
Oleh
PT BUMI ACEH CIPTA PERSADA
Nomor Kontrak
04/SP/TKP-UPTWILBWPPIBVII/2023/OKP
Konsultan
PT TRIMAKO.
Tentunya nilai sebesar itu pemerintah berharap proses kegiatan pembangunan Break-water, wajib seiring perencanaan, mulai dari peninjauan lokasi, analisa kelayakan, analisa mutu, analisa fungsi sampai pada APA SAJA YANG DI BUTUHKAN DALAM PROSES PELAKSANAN PEMBANGUNAN BREAK WATER tersebut, semua di anggarkan dari uang rakyat, sehingga pelaku kegiatan dalam hal ini KONTRAKTOR wajib menjalankan sesuai amanah PETUNJUK KERJA yang di sepakati bersama.
Pekerjaan Break Water Mengabaikan Standar Petunjuk Kerja.
Di tambahkan oleh Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia bahwa setiap projek memiliki aturan kerja tersendiri, sehingga ketika kontrak di menangkan seharusnya Kontraktor bekerja sesuai kontraknya, misalnya dalam kontrak dan petunjuk kerja di wajibkan menghadirkan alat pelengkap kegiatan seperti
2 unit ponton, dan tag boot (penarik ponton),
4 unit Excavator
(pc 200 2 unit, pc 300 2 unit),
1 Unit.Crane
Sesuai spesifikasi yang di persyaratan pada kegiatan khususnya di Beba, semua itu jelas oleh konsultan perencana menghitungnya. dan di anggarkan sehingga hukumnya wajib hadir di lokasi.
Ada beberapa alat yang kurang
Jangan sampai ada indikasi PPK_ PPTK sengaja menutup nutupi peralatan tersebut, sementara semua tertuang di perjanjian atau kontrak kerja, perlu di catat bahwa apapun.yang dilaksanakan bagian dari projek tersebut tidak boleh meninggalkan RMPK & RKK yang sudah di sepakati bersama tim DIREKSI penyedia Jasa.
Pekerjaan Break Water PPI BEBA Mengurangi Spesifikasi Mutu sesuai yang di sepakati dalam RMPK & RKK.
Satu lagi Pekerjaan 0-200 m yg dijadikan mobilisasi tdk memenuhi persyaratan sesuai dlm kontrak krn ukuran batunya kecil ukurannya lebih kecil dr 100 kg/biji
Dukungan material batu ukuran 150-300 kg/biji, pengambilannya bukan ditempat dukungan material melainkan ditempat lain yaitu di Jeneponto.
Pekerjaan Break Water Menjadi PENADAH Hasil Tambang ILEGAL.
Ungkap Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, bahwa persyaratan pendukung kontrak atas Kowari Tambang tidak sesuai dengan aplikasi di lapangan, sumber Materialnya terindikasi 70% dari tambang ILEGAL ( JENEPONTO ) sehingga di kategorikan Pekerjaan Break Water MENADAH HASIL TAMBANG ILEGAL.
Jelas melanggar UU Minerba.
Pada pasal 158 UU, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur
Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan
Tutup Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
M. Jafar Sainuddin Dg Emba.
bersambung …
Kajian Tehnik, Kajian Mutu, Kajian Fungsi.