Coronginformasinews.com | Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Takalar, Desa Kalebentang,Kecamatan Galesong. Sulawesi Selatan. 30 Oktober 2023.
Dalam pembangunan infrastruktur jalan tani, peran Kepala Desa sangat penting dalam mengatur dan mengawasi proses pembangunan,, sesuai dengan Regulasi yang ada, tidak boleh semau pribadi seorang kepala Desa, karena Kepala Desa selama dia menjabat, WAJIB TUNDUK DAN PATUH Atas Regulasi yang ada.
Dalam pembangunan infrastruktur jalan tani lahan wajib memiliki standar kelayakan dan analisa tehnik dari pihak Bina Marga, karena persoalan jalan memiliki banyak manfaat sekaligus bisa saja memunculkan resiko kecelakaan lalulintas jika tidak memahami persoalan tata kelola jalan.
Kepala Desa sama sekali tidak boleh memaksakan kehendak dalam menjalankan program tersebut, karena akhirnya akan membuang anggaran tidak jelas, dan menimbulkan resiko berkepanjangan
Selain Uji teknis dari pihak PUPR, pertimbangan lain wajib di perhitungkan, misalnya saja lahan yang dipergunakan apakah masuk kepemilikan Aset daerah, atau hibah masyarakat setempat.
Karena penulusuran tim kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia, meminta kejelasan kepada Kepala Desa, apakah lahan tersebut benar belum mendapatkan persetujuan salah satu warga pemilik lahan.
Perlu di pahami bahwa segala bentuk kebijakan Kepala Desa ada tatanan Regulasi yang menjadi rujukan.
Berikut adalah beberapa regulasi yang mengatur peran Kepala Desa dalam pembangunan infrastruktur jalan tani:
1. Undang-Undang Desa: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi landasan hukum utama yang mengatur tugas dan wewenang Kepala Desa. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan pembangunan desa, termasuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tani.
2. Peraturan Desa
Kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat mengeluarkan peraturan desa yang mengatur tentang pembangunan infrastruktur jalan tani.
Peraturan desa ini dapat mencakup rencana, anggaran, dan prosedur pelaksanaan pembangunan jalan tani.
3. Perencanaan Pembangunan Desa: Kepala Desa bertanggung jawab untuk menyusun rencana pembangunan desa termasuk infrastruktur jalan tani.
Rencana ini harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kondisi geografis desa.
Kepala Desa juga dapat melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan melalui musyawarah desa.
4. Pengadaan Tanah: Dalam pembangunan jalan tani, Kepala Desa memiliki peran dalam pengadaan tanah yang diperlukan.
Kepala Desa harus memastikan bahwa proses pengadaan tanah dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
5. Pengawasan dan Pengendalian: Kepala Desa memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan jalan tani.
Hal ini meliputi memastikan kualitas konstruksi, pemenuhan anggaran, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Regulasi-regulasi ini bertujuan untuk memberikan arahan dan pedoman bagi Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pembangunan infrastruktur jalan tani.
Penting bagi Kepala Desa untuk memahami dan melaksanakan regulasi ini dengan baik guna memastikan pembangunan jalan tani yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat desa.
Bukan merugikan masyarakat yang pemilik lahan atau yang ada sekitar pembangunan jalan tani tersebut.
Sumber:
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Atas dasar di atas Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta kepada Inspektorat untuk mendalami pembangunan jalan tani tersebut yang memungkinkan tidak sesuai dengan Regulasi dan jauh dari kelayakan pembangunan infrastruktur jalan yang benar sesuai petunjuk tehnik, Dinas PUPR Bina Marga untuk memantau pekerjaan jalan di Desa Kalebentang, jangan ada pembiaran pembangunan yang asal di buat Tampa di dasari Ilmunya.
Kepala Desa wajib banyak meminta pertimbangan teknik kepada ahlinya, supaya lebih paham setiap kegiatan yang di lakukan.
Tutup Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Ridwan Makkulau.