Coronginformasinews.com | Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
MAROS – Sulawesi Selatan 24 Oktober 2023
pembangunan perumahan BUKIT ASERA disinyalir Menadah Timbunan ILEGAL Dan melanggar aturan yang telah di tentukan pemerintah,
Laporan Tim Kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia dalam penelusuran Pembangunan Perumahan ini dilakukan di Lokasi Kecamatan moncongloe, kabupaten maros,
Perumahan BUKIT ASERA melalaikan aturan dan kewajiban demi keuntungan besar. ini jadi sorotan Lembaga Porosrakyat Indonesia dan meminta APH menindak tegas pihak perumahan BUKIT ASERA yang jadi penadah timbunan ilegal dan patut di pertanyakan atas Kepemilikan beberapa Rekomendasi dan izin membangun ( PBG ).
Lokasi tersebut wajib mendapatkan perhatian aparat hukum, sudah jelas regulasinya dan peraturan yang mengikat.
Termasuk penimbunan dari tambang ILEGAL melanggar hukum Minerba.
Tindakan menimbun dari sumber tambang ILEGAL merupakan pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf f UU Minerba.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa izin atau melakukan penimbunan hasil pertambangan dari kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin pertambangan adalah tindakan yang dilarang.
Selain itu, penadahan hasil tambang ILEGAL juga merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bisa dijerat dengan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian,
Tim Kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta kepada pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pembangunan perumahan yang disinyalir menadah timbunan ILEGAL Dan memeriksa segala bentuk persyaratan izin membangun.
Tim pencari Fakta
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Bersambung…