CorongInformasiNews.Com, Jakarta | Selasa 21 Maret 2023,.Puluhan orang yang mengatasnamakan 12 perwakilan masyarakat adat Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menggeruduk Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Cawang, Jakarta Timur pada Hari Senin 20 Maret 2023,Mereka memprotes dan menolak mutasi Sekda Kolaka Poitu Murtopo oleh Bupati Ahmad Safei.
Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2 Kukuh Heruyanto yang menerima perwakilan pengunjuk rasa membenarkan ada tuntutan dari mereka untuk mengembalikan posisi jabatan sekda.
“Kami akan jawab semua pertanyaan dari pengunjuk rasa mendasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini,” katanya saat dimintai konfirmasi wartawan.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan rekomendasi dan keputusan pemecatan sekda itu apakah sudah final atau bisa dianulir, Kukuh menjawabnya cukup singkat.
“Nanti ada dalam surat jawaban kami,” ujarnya.
Ketua Forum Aspirasi Masyarakat Daerah Kolaka Djabir Teto Laku Kuwi yang memimpin delegasi saat bertemu komisioner KASN menunjuk mutasi sekda dianulir.
“Jabatan pak Sekda harus dikembalikan, tidak adil dan tidak fair yang dilakukan Bupati kemudian diamini gubernur dan KASN,” kata Djabir.
“Ini bukan soal jabatan,ini soal cara yang dilakukan bisa menjadi preseden buruk, orang berprestasi saja bisa dikhianati atau disingkirkan” ujarnya.
Djabir minta KASN segera menganulir mutasi dan merehabilitasi nama baik Sekda Poitu Murtopo yang kini menjadi staf ahli.
Kepada wartawan di lokasi yang sama, Ketua Umum Tamalaki Kongga Momea Sultra, Sini SS, juga menyatakan keputusan bupati tidak objektif,bahkan disebutkan melanggar pasal 118 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, tanpa memperhatikan kinerja sekda selama selama 9 tahun 8 bulan”ungkapnya
“Berdasarkan surat bupati, gubernur, panitia evaluasi kinerja dan rekomendasi KASN di atas berbanding terbalik dengan barang bukti dan fakta yang sesungguhnya, yang mana orang tua kami dalam melaksanakan tugas sebagai sekertaris daerah kolaka dalam kurun waktu 9 tahun telah meraih penghargaan capaian prestasi 19 kinerja,” kata Soni
Menurut Soni tidak ada alasan untuk mendegradasi sekda. “Sekda berbagai aspek penilaian sesuai tupoksi membantu bupati memajukan Kolaka demi kesejahteraan rakyat dan tanah kelahirannya agar dapat bersaing dengan seluruh pemda di Indonesia, sangat berhasil,” ujarnya.
“Beliau juga alah satu ASN dan sekda terbaik di Indonesia,disematkan juga padanya ASN berakhlak oleh bapak Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2022,” jelasnya.
Dalam tuntutannya, Soni mendesak Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KASN RI untuk membatalkan surat rekomendasi KASN RI sebanyak enam rekomendasi terkait orang tua kami Sekda Kolaka Bapak Drs. H Poitu Murtopo,.M.Si,” ujarnya.
Pengunjuk rasa juga meminta KASN membatalkan keputusan Bupati Kolaka tanggal 14 Februari 2023 tentang pemberhentian Sekda Kolaka dan segera dilantik kembali sebagai sekda.
“Ketua dan Wakil ketua KASN RI segera merekomendasikan kepada Bupati Kolaka dan Gubernur Sultra pelantikan dan pengangkan kembali Bapak Drs. H. Poitu Murtopo,.M,Si dalam jabatan Sekda Kolaka,” Soni dengan nama tinggi.
Soni dan pengunjuk rasa lainnya mengultimatum KASN RI, Bupati, Gubernur paling lambat lima hari kerja untukengembalikan posisi Poitu Murtopo.
“Jika tidak diindahkan maka kami meminta KPK RI untuk mengusut tuntas kegiatan ilegal dan korupsi berjamaah yang dilakukan Bupati Kolaka sesuai laporan masyarakat Kolaka di KASN RI bahwa telah terjadi maladministrasi di Pemda Kolaka selama kepemimpinan H. Ahmad Safei,” ancamnya.
@Red