Massa Unras LPMT SULTRA Menantang KAPOLDA SULTRA Untuk Turunkan Tim Investigasi Ke Lokasi Pertambangan Tanpa Izin Di Wilayah Konawe Selatan

Berita189 Dilihat
banner 468x60

CorongInformasi.Com, Kendari  | Massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LSM LPMT-SULTRA) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sultra pada Hari Senin 20 Januari 2023,terkait maraknya penambang illegal atau penambang tanpa izin (PETI) di Kabupaten Konawe Selatan yang telah lama melakukan aksi kejahatan pertambangan secara leluasa dan prontal.

Sekjen  LSM LPMT-SULTRA Jubarudin menyampaikan bahwasanya sesuai pemantauan tim investigasi dilapangan besar dugaan ada aktivitas kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di daerah Konawe Selatan yang mana hal tersebut telah banyak menimbulkan banyak dampak negatif terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan merupakan kegiatan yang melawan dan menentang hukum serta pemerintah.

banner 336x280

Oleh karena itu, ia menantang kepala kepolisian daerah Sulawesi Tenggara untuk kemudian membentuk tim untuk melakukan investigasi langsung serta patroli di Daerah Konawe Selatan terhadap para penambang Ilegal yang telah lama beraksi melakukan kegiatan haram tanpa adanya sentuhan dari pihak yang berwajib

Lanjut ” ia juga menyatakan bahwa selama ini Polda Sultra hanya fokus di beberapa daerah untuk  melakukan upaya pemberantasan pelaku ilegal mining yang seharusnya kegiatan tersebut harus dilakukan secara menyeluru di semua daerah Sulawesi Tenggara”

” Aktivitas penambangan tanpa izin akan memicu kerusakan lingkungan karena melakukan pertambangan tanpa menaati kaidah-kaidah pertambangan semestinya dan juga bisa menimbulkan terjadinya konflik horizontal di dalam  masyarakat karena hasil pertambangan ilegal itu hanya dinikmati oleh segelintir orang saja dan hanya menyisakan dampak negatif terhadap masyarakat secara umum”

Kegiatan Penambangan Tanpa Izin di Konawe Selatan merupakan aktivitas yang telah menentang aturan yang berlaku serta  melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai mana amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”Paparnya

Pada pasal 158 UU telah disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Oleh karena atas perbuatan yang sewenang-wenang tanpa menghiraukan aturan yang berlaku tersebut maka sekali lagi kami menantang pihak aparat penegak hukum (APH) untuk kemudian melakukan tugas, fungsi serta tanggung jawabnya sebagaimana mestinya” Tutupny

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *