Makassar, Coronginformasinews.com — Proyek pembangunan lapangan mini soccer milik Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor kontrak 010/20924-SEKRET.2/DISDIK kembali menjadi sorotan. Pembangunan yang menelan anggaran senilai Rp1.887.636.087 dari APBD 2024 tersebut diduga bermasalah karena gagal rampung hingga akhir tahun 2024.
Proyek yang dimulai pada 15 November 2024 ini direncanakan mencakup lapangan seluas 485 meter persegi, namun hingga awal 2025 progres pengerjaannya baru mencapai 60-70 persen. Berdasarkan estimasi harga pasaran, pembangunan lapangan mini soccer dengan rumput sintetis hanya memerlukan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta, jauh di bawah anggaran proyek yang mencapai hampir Rp1,9 miliar.
Sebagai perbandingan, pembangunan lapangan mini soccer berstandar internasional seluas 1.500 meter persegi umumnya hanya membutuhkan biaya sekitar Rp600 juta hingga Rp900 juta. Selisih harga yang mencolok ini menimbulkan dugaan mark-up dalam proyek yang dikerjakan oleh CV. Creative Engineering.
Faktor Cuaca dan Klaim Kepatuhan Prosedur
Kepala Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Sulsel, Dr. Andi Fachruddin, menyebut keterlambatan proyek disebabkan faktor cuaca.
“Iya, proyek tidak selesai, dan tidak dilakukan pemutusan kontrak karena hujan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/1/2025).
Terkait dugaan mark-up, Fachruddin menegaskan bahwa prosedur pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun ia tidak merinci lebih lanjut.
LSM PERAK: Dugaan Pelanggaran Hukum
Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, menanggapi kasus ini dengan keras. Menurutnya, selisih anggaran yang besar merupakan indikasi kuat adanya mark-up.
“Ketika selisih harganya jauh dari patokan harga standar internasional, maka diduga kuat ada mark-up besar-besaran,” ujarnya, Senin (13/1/2025).
Burhan juga mempertanyakan status akhir masa pelaksanaan proyek dan pencairan anggaran.
“Kami menduga anggarannya sudah dicairkan 100%, dan kami ingin tahu laporan progres terakhir. Jika ditemukan rekayasa administrasi, ini jelas pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Ia juga meragukan alasan cuaca yang disebut sebagai penyebab utama keterlambatan proyek.
“Harus ada bukti tertulis dari BMKG atau pihak terkait yang menjelaskan penundaan akibat cuaca, dan berapa lama masa penundaannya,” tegas Burhan.
Pihaknya berencana segera melaporkan temuan ini kepada penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kami siapkan bukti dan laporan lengkap, dan akan mengawal kasus ini hingga ada pelaku yang diproses hukum,” tambahnya.
Kadisdik Sulsel Bungkam
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, SE, tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi. Ia hanya mengirimkan stiker jempol melalui pesan WhatsApptanpa penjelasan lebih lanjut.
(*)