Coronginformasinews.com / MAKASSAR | Sebanyak 300 knalpot brong yang disita dalam Operasi Zebra Pallawa 2024 selama sepekan di Makassar telah dimusnahkan pada Senin (21/10/2024). Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Satlantas Polrestabes Makassar sebagai bagian dari upaya penertiban lalu lintas.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, menjelaskan bahwa knalpot brong yang disita berasal dari berbagai kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas selama operasi berlangsung. Menurutnya, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis kendaraan atau “spactek.”
“Knalpot yang tidak sesuai standar ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan,” ujar Kompol Mamat Rahmat.
Pemusnahan knalpot brong ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, terutama terkait penggunaan aksesori kendaraan yang tidak sesuai standar.
Lebih lanjut, Kompol Mamat Rahmat mengimbau para pengguna kendaraan bermotor untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong atau peralatan lain yang bisa membahayakan keselamatan di jalan.
“Operasi Zebra adalah bentuk tindakan tegas dari kepolisian untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas, terutama yang sering dikeluhkan masyarakat, seperti kebisingan akibat knalpot brong,” tambahnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk memprioritaskan keselamatan dan ketertiban di jalan. Penggunaan knalpot yang sesuai standar, selain menjaga kenyamanan bersama, juga dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. (Sul)