Coronginfornasinews.com, Makassar – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) memberikan perlindungan hukum yang tegas bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Melarang wartawan meliput atau melakukan tindakan yang menghalangi kebebasan pers merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers, dijelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara. Hal ini menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk melakukan peliputan tanpa adanya intimidasi atau tekanan dari pihak manapun.
Pasal 8 UU Pers juga memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya. Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kebebasan pers dari berbagai upaya pembungkaman dan memastikan bahwa wartawan dapat menjalankan tugasnya secara independen.
Selain itu, wartawan yang menjalankan tugasnya juga harus tetap memperhatikan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, seperti menghormati nilai-nilai agama dan kesusilaan. Pers juga wajib memberikan ruang bagi Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Pelanggaran terhadap kemerdekaan pers tidak bisa diproses menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus tentang perlindungan wartawan.
Dengan adanya UU Pers, diharapkan wartawan dapat terus melaksanakan tugasnya dalam memberitakan informasi yang objektif tanpa adanya ancaman pelarangan atau intimidasi, sehingga kemerdekaan pers di Indonesia tetap terjaga.(Sul).