PRESS RELEASE Polsek Makassar Polrestabes Makassar Polda Sulsel Berhasil Menangkap 1 orang Pelaku Pembunuhan yang di Sertai Pemerkosaan di Kel. Barabarayya Timur, Kec. Makassar Kota Makassar

banner 468x60

MAKASSAR, Coronginformasinews.com Press Release Satuan kepolisian sektor Polsek Makassar Polrestabes Makassar Polda Sulawesi Selatan, mengamankan salah satu (1) orang pelaku pembunuhan yang di Sertai Pemerkosaan berinisial Dominggus alias Iwan (40) tahun tersangka pembunuhan wanita berinisial S (45) tahun lalu menganiaya orang tua korban berinisial T (65) tahun di jalan Muh. Yamin Baru, Lr. 21 No. 28, Kel. Barabarayya timur Kec. Makassar, Kota Makassar, Senin 20 November 2023, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari olah TKP Kompol DR. Andi Aris Abu Bakar, S.H., M.H. mengatakan pelaku Bernama Dominggus alias Iwan (40) tahun tersangka pelaku mendatangi rumah korban berinisial T (65) tahun, lalu pelaku sudah jauh hari merencanakan pembunuhan terhadap korban berinisial S (45) tahun, hubungan asmara pelaku dengan korban sejak tahun 2018 sampai 2021 telah berakhir, sehingga pelaku rencana pembunuhan kekasihnya, pada pukul 04:00 wita dini hari tepatnya hari Minggu bertanggal 19/11/2023, pelaku memaksa korban berinisial S (45) tahun untuk berhubungan sampai 4 kali di dalam kamar korban, lalu selesai melakukan pelaku tiba-tiba langsung menusuk ulu hati dan bahu kiri korban dengan pisau dapur, lalu pelaku melanjutkan menebas korban dengan parang, setelah itu pelaku membuang mayat korban berinisial S (45) tahun ke dalam sumur lalu pelaku melarikan diri setelah menganiayaya orang tua korban berinisial T (65) tahun. Jelasnya

banner 336x280

“Lanjutan Berakhirnya kisah asmara karana korban mengetahui pelaku Dominggus alias Iwan (40) tahun telah memiliki Istri, akan tetapi pelaku tidak menerima baik sehingga dalam beberapa tahun terakhir Pelaku tetap memaksakan hubungan asmara dan sering mengancam korban.

“Dalam Olah TKP kejadian tersebut di atas didampingi Waka Polsek Makassar Iptu H. Jabir.

Ada pun barang bukti yang di gunakan pelaku yaitu:

1.  Pisau Dapur

2. Parang

3. Baju kemeja hitam bergaris putih

Kasus ini terungkap berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik.

Ternyata pelaku yang merupakan warga Jl. Antang Bukit Batu, Kec. Manggala datang sekitar pukul 04.00 wita

Dari sisi lain, antisipasi terjadinya aksi balas dendam, polisi melakukan penggalangan terbatas terhadap keluarga korban agar tidak melakukan aksi balas dendam, dan serahkan proses hukum ke pihak Kepolisian.

Adapun pasal yang dijerat tersangka Pasal 340 dan 338 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

P. (MM)

K/L : Asrhyyanti / Nurbaya

E : Musafir Muin 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *