Menghindari Pajak, PT JBA Indikasi Tidak Kantongi Ijin Pergudangan.

banner 468x60

Coronginformasinews.com | Poros Rakyat Indonesia 23 Agustus 2023.

Gowa, tepatnya Kelurahan Bontoramba Kec. Somba Opu, Sulawesi Selatan, dalam kerangka bernegara, siapa pun dia, wajib taat hukum, jika tidak maka Polres setempat wajib mengambil langkah hukum demi tegaknya Hukum di Negeri ini.

banner 336x280

Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Ridwan Makkulau meminta jika PT JBA tidak memiliki prosedur keberadaan Pergudangan yang berlokasi di Kelurahan Bontoramba, maka wajib di proses Hukum, karena jenis pergudangan yang di Kelola sangat beresiko hadirnya Kendaraan yang perlu di waspadai (kendaraan bodong) tidak memiliki Legalitas.

Pada 13 Juni 2019, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Pemerintah 33/2019 tentang Penetapan Sanksi Administratif atas Pemilik Gudang Penyimpanan yang tidak Mendaftarkan Gudang Penyimpanan di Indonesia. Peraturan 33/2019 menjadi peraturan dari undang-undang perdagangan yang berlaku, atau dikenal dengan UU No. 7/2014.

Di bawah Undang-Undang Perdagangan, semua pemilik gudang penyimpanan wajib mendaftarkan gudang penympanan mereka, jika tidak akan terkena sanksi administratif. Peraturan 33/2019 mulai berlaku efektif pada 6 November 2019.

Berikut adalah isu spesifik yang diatur dalam Peraturan 33/2019 yang akan segera menjadi efektif:

Kategori gudang penyimpanan di bawah syarat pendaftaran

Sanksi administratif dan detail

Kategori Gudang Penyimpanan di bawah Syarat Pendaftaran

Sesuai UU Perdagangan di Indonesia, pemilik bisnis wajib mendaftarkan gudang penyimpanan mereka berdasarkan kategori. Kategori ini diputuskan berdasarkan kapasitas dan luas gudang penyimpanan. Dalam Peraturan 33/2019, ada empat jenis kategori gudang penyimpanan:

Gudang Penyimpanan Terbuka

Luas: > 1.000m2

Kapasitas penyimpanan: Tidak dijelaskan

Hal-hal yang harus diperhatikan pemilik bisnis:

Pemik bisnis harus mendaftarkan gudang penyimpanan dengan walikota, bupati atau gubernur terkait.

Pemilik gudang penyimpanan yang memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dapat menggunakan izin ini sebagai Tanda Daftar Gudang (TDG). Izin harus mengikuti ketentuan di bawah hukum dan regulasi yang sesuai.

 

Detail Sanksi Administratif

UU Perdagangan merincikan bahwa pemilik gudang penyimpanan akan terkena sanksi administratif jika tidak mendaftarkan gudang mereka. Sanksi administratif ini berupa penutupan gudang sementara di Indonesia dan/atau denda hingga IDR 2 miliar.

Selain itu, sanksi lain yang dapat diberlakukan dimasukkan ke dalam Peraturan 33/2019, dengan detail dinyatakan sebagai berikut:

 

Peringatan Tertulis

Peringatan tertulis dikeluarkan sebanyak dua kali untuk pemilik gudang penyimpanan. Durasi antar peringatan adalah 14 hari

Penutupan Sementara

Penutupan sementara untuk 30 hari dan diberlakukan setelah peringatan tertulis tak lagi berlaku. Pemilik gudang penyimpanan dalam kasus ini belum memperoleh TDG

Pemilik gudang penyimpanan diberikan 30 hari untuk memperoleh TDG setelah sanksi berlaku

Pemilik gudang penyimpanan diizinkan mengeluarkan barang dari gudang saat periode sanksi; namun tidak diizinkan menerima barang baru untuk disimpan di gudang

Denda Administratif

Pemilik gudang penyimpanan harus membayar denda jika tidak memperoleh TDG setelah penutupan sementara sudah selesai masa berlakunya

Dendanya tergantung jumlah hari ketidakpatuhan dilakukan oleh pemilik gudang. Penghitungannya dimulai dari hari ke 31 penutupan sementara hingga hari diperolehnya TDG

Besarnya denda berbeda tergantung kategori gudang penyimpanan

Peraturan yang wajib di taati.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90/M- DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Pergudangan Mobil atas nama pengguna PT JBA yang berada di wil Kelurahan Bontoramba, kec. Somba Opu, Gowa,

Dalam penelusuran tim kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia di dapati penggunaan tanah Kosong sebagai tempat menampung Mobil yang menurut informasi bahwa Mobil yang di tampung dalam ber-bagai merek, adalah mobil siap lelang.

Indikasi bahwa keberadaan lokasi tersebut peruntukan penyewaannya adalah sebagai lahan bisnis, pemilik lahan inisial HR di konfirmasi menjawab bahwa lahan itu masih berproses di pengadilan, sehingga pada perinsipnya lokasi tanah kosong tersebut belum dapat di sewa atau di jadikan Gudang, karena belum ada secara hukum kepemilikannya.

Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia, dengan berbagai pandangan hukum, meminta kepada pihak terkait untuk menindak lanjuti, indikasi keberadaan Pergudangan yang di tempati oleh PT JBA untuk menampung Kendaraan tersebut, dan hal itu sudah berjalan kurang lebih setahun.

Meminta Polres Gowa dan Dinas terkait untuk mengambil langkah pretentif untuk bisa menjamin bahwa lokasi tersebut aman dari segala bentuk prasyaratnya sebagai tempat penampungan Kendaraan Roda Empat Sampai Excavator.

Sebaiknya Pemerintah Gowa berbenah dalam menindak para pelaku bisnis yang masuk ke Gowa, demi pencapaian Pendapatan Asli Daerah, tutup Ridwan Makkulau

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *