Coronginformasinews.com • Poros Rakyat Indonesia 22 Agustus 2023.
Gowa, tepatnya Kelurahan Bontoramba Kec. Somba Opu, Sulawesi Selatan, dalam kerangka bernegara, semua sepakat atas Regulasi perundang undangan atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia mencoba menelaah beberapa amandemen perundang undangan terkhusus buat pengusaha yang kerap kali membawa CATATAN SAKTI Atau TITIPAN PEJABAT, atas dasar itu seorang Pengusaha dengan enteng melakukan kegiatan tampa dasar perizinan ataupun rekomendasi dari Dinas terkait.
poin poin penting di hampir semua kabupaten misalnya.
Pergudangan.
Pertambangan.
Pembangunan Gedung/Perumahan.
Pengembangan jejaring internet.
Pabrik hingga pada Penimbunan Wilayah bisnis yang kerap di Abaikan.
Semua terkait tentang Regulasi perizinan dan rekomendasi.
Di Kabupaten Gowa misalnya, ada beberapa titik pergudangan, tambang, Perumahan dan gedung serta pabrik, dan Penimbunan Daerah Bisnis yang masih butuh kajian khusus atau penindakan guna membenahi perizinannya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.
Salah satu peraturan yang wajib di taati.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90/M- DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Terkhusus Pergudangan Mobil atas nama pengguna JBA yang berada di wil Kelurahan Bontoramba, kec. Somba Opu, Gowa, dalam penelusuran tim kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia di dapati penggunaan tanah Kosong sebagai tempat menampung Mobil yang menurut informasi bahwa Mobil yang di tampung dalam ber-bagai merek, adalah mobil siap lelang.
Uniknya ketika di Konfirmasi lewat Warshaf salah satu tenaga Administrasinya inisial ( IH ) menjawab balik bertanya, apanya yang mau dikonfirmasi, padahal sudah di sampaikan kelengkapan prosedur Izin pemakaian tanah kosong yang di jadikan tempat menampung Kendaraan dari berbagai Merk.
Indikasi bahwa keberadaan lokasi tersebut peruntukan penyewaannya adalah sebagai lahan bisnis, pemilik lahan inisial HR di konfirmasi menjawab bahwa lahan itu masih berproses di pengadilan, sehingga pada perinsipnya lokasi tanah kosong tersebut dapat di kategorikan sebagai Gudang untuk menampung barang, dalam hal ini segala bentuk Kendaraan, dan uniknya lokasi yang sementara berproses hukum saat ini di persewakan.
Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, dengan berbagai pandangan hukum, meminta kepada pihak terkait untuk menindak lanjuti, indikasi keberadaan Pergudangan yang di tempati oleh JBA untuk menampung Kendaraan tersebut, dan hal itu sudah berjalan kurang lebih setahun.
Wajib di periksa segala bentuk Dokumen pemakaian lokasi sebagai perwujudan Gudang, sekaligus kendaraan yang ada di lokasi tersebut, bijaknya semua kendaraan yang masuk di lokasi tersebut kelengkapan berkasnya wajib lengkap, jangan sampai ada kendaraan yang tidak sesuai prosedur yang ikut di tampung.
Meminta Polres Gowa dan Dinas terkait untuk mengambil langkah pretentif untuk bisa menjamin bahwa lokasi tersebut aman dari segala bentuk prasyaratnya sebagai tempat penampungan Kendaraan Roda Empat Sampai Excavator.
Sebaiknya Pemerintah Gowa berbenah dalam menindak para pelaku bisnis yang masuk ke Gowa, demi pencapaian Pendapatan Asli Daerah, tutup Dg Emba.