PT BUMI SURYA PERSADA Indikasi Jadi Penadah Timbunan Dari Tambang Ilegal.

banner 468x60

Coronginformasinews.com | Gowa, (10 Juli 2023) Penimbunan lokasi jalan Hertasning Baru Gowa Sulawesi Selatan atas nama Perusahaan PT BUMI SURYA PERSADA terindikasi melakukan pelanggaran perundangan undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam arti bahwa kurang lebih satu juta kubik tanah timbunan sudah di tadah dari tambang yang tidak memiliki izin pertambangan, sehingga sangat pantas di jerat oleh beberapa sanksi atas perbuatan melawan hukum Negeri ini.

Selain menjadi Penadah Timbunan ILEGAL

banner 336x280

PT BUMI SURYA PERSADA melakukan aktifitas yang sesuai peruntukannya wajib memiliki PBG, tapi sampai hari ini baru mengantongi KKPR pengganti izin perinsi, tapi pelaksanaan Aktivitas penimbunan dan pembangunan apapun namanya belum bisa secara hukum.

Ketua umum Lembaga POROS RAKYAT INDONESIA dengan segala pertimbangan meminta kepada segenap penegak hukum, untuk sesegera mungkin mengambil tindakan hukum atas pemilik lahan yang memiliki luas kurang lebih 32 HA.

kami yakin mereka tidak memiliki kontrak penimbunan, jikapun memiliki indikator lain sumber ijin lain sumber tanah timbunannya.

ijin kontrak timbunan mereka wajib di ketahui dari mana sumbernya.

Tindakan menimbun hasil tambang dari tambang ilegal merupakan pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf f UU Minerba. Pasal tersebut menyebutkan bahwa melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa izin atau melakukan penimbunan hasil pertambangan dari kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin pertambangan adalah tindakan yang dilarang.

Selain itu, penadahan hasil tambang ilegal juga merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bisa dijerat dengan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Untuk itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penadahan hasil tambang ilegal dan mengambil langkah-langkah preventif agar kejahatan penimbunan hasil tambang ilegal tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Selain itu, penegakan hukum harus diperketat untuk menghindari maraknya kegiatan tambang ilegal yang merugikan negara.

Penadahan adalah suatu tindakan memperoleh, menyimpan, membeli, atau menyerahkan barang-barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, seperti pencurian, perampokan, atau penggelapan. Tujuan dari tindakan penadahan ini adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi dan melindungi para pelaku kejahatan dari tindakan hukum yang diterapkan terhadap mereka.

Penadahan dianggap sebagai suatu kejahatan karena merugikan pihak yang tertipu, seperti korban tindak pidana yang kehilangan barang hasil kejahatannya, dan juga merugikan masyarakat secara umum, karena memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk terus melakukan aksinya tanpa takut akan tanggung jawab hukum.

Oleh karena itu, Pasal yang berbeda di KUHP melarang keras melakukan perbuatan-perbuatan tersebut dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku penadahan, yaitu pidana penjara selama-lamanya 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

siapapun pemiliknya wajib di periksa dan selanjutnya menutup lokasi tersebut dalam waktu secepat mungkin, kami akan melakukan penegakan hukum jika aparat penegak tidak mengambil tindakan.

kami rakyat Indonesia wajib menegakkan hukum Negeri ini, sekalipun pada batas yang sudah kami di tentukan atasnya.

Tutup Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia ( M. Ja’far Sainuddin Dg Emba ).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *