Coronginformasinews.com – Makassar (09/07/2023). Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyorot pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan projek Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan, selain memiliki petunjuk teknik sekaligus beberapa aturan yang mengikat, sehingga sangat pantas untuk selalu di kawal oleh masyarakat sekitar pekerjaan tersebut.
Regulasi dan kebijakan standar projek Drainase Perkotaan yang dapat diimplementasikan untuk menjaga kualitas dan efisiensi proyek antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Sistem Inventarisasi dan Pemantauan Lingkungan Hidup Perkotaan
Regulasi ini menjelaskan tentang pentingnya pengelolaan lingkungan hidup perkotaan yang terpadu dan berkelanjutan, termasuk dalam hal pengelolaan air permukaan yang meliputi pembuatan dreinase. Pemerintah diwajibkan untuk membuat sistem inventarisasi dan pemantauan lingkungan hidup perkotaan, sehingga setiap proyek dreinase dapat dipantau dan terkoordinasi dengan baik.
Melihat regulasi yang ada, bahwa proyek Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan yang berada pada jl Jalahon Dg Mattutu, Kelurahan Bara Baraya Kec. Makassar dengan nilai Rp. 526.010.000.00
Pelaksana kegiatan CV YASIN, Konsultan Pengawas CV DUTA MUTIARA PLAN dengan masa kerja 85 hari,
Kami atas nama Lembaga Poros Rakyat Indonesia melihat adanya potensi pekerjaan tidak sesuai dengan Regulasi Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan, dalam arti bahwa Kelayakan dari semua Unsur tidak mampu di penuhi oleh perusahaan pelaksana projek tersebut.
Atas dasar itu bahwa kami dengan segala pertimbangan, kepada pelaksana kegiatan dan Konsultan Pengawas untuk kembali melihat dan mengoreksi proses kegiatan yang sementara berlangsung, sehingga beberapa unsur kelayakan dapat terpenuhi, kasian uang rakyat.
Kepada Dinas Pekerjaan Umum Wilayah Makassar mohon lebih agresif dalam pelaksanaan pengawasan terpadu, jangan sampai sama dengan tahun tahun sebelumnya.
tutup Ketua DPD POROS RAKYAT INDONESIA Wil Makassar. ( Andis ).