Corong Informasi News.Com | Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia dan didalamnya Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia merupakan suatu karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, dimana bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia merupakan kekayaan nasional Bangsa Indonesia,
Berkaitan mengenai Hak atas tanah yang merupakan hak penguasaan atas tanah yang berisikan
serangkaian wewenang, kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dimiliki, sesuatu yang boleh, wajib atau dilarang untuk diperbuat, yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriteria atau tolok pembeda diantara hak-hak penguasaan atas tanah yang
diatur dalam hukum tanah, olehnya itu dengan adanya hak menguasai dari negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) UUPA, yaitu bahwa: “Atas dasar ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada
tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh masyarakat.”
Atas dasar ketentuan tersebut, negara berwenang untuk menentukan hak- hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh dan atau diberikan kepada perseorangan dan badan hukum yang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Diman Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA, yang menyatakan bahwa:
“Atas dasar hak mengusai dari negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang
disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang yang mempunyai dasar/ bukti petunjuk kepemilikan, urai Bahar, S.H.,”
Tanah merupakan Harta yang dimiliki seseorang dan Harta tersebut dapat terjadi peralihan Hak, dan pada saat Pemilik Harta tersebut sudah meninggal, maka seluruh Harta/ Tanah tersebut dapat turun kepada Ahli Waris dari pemilik harta itu, dan pada hari Senin, 20 Maret 2023, terdapat Fenomena Mencengangkan dimana diduga terjadi perselisihan Tanah, antara Pihak Ahli Waris dengan Pihak Indo Grosir yang berada dijalan Perintis Kemerdekaan km.18, kota Makassar, dan terlihat atau terdapat pemasangan PLAN/ papan bicara dari DPP L.A.I yang terpampang disekitar wilayah itu, dan Komplik Perkara Tanah antara Ahli Waris dengan Indogrosir disinyalir/ diduga adanya Modus Operandi, dalam penunjukan suatu Objek Perkara lokasi tanah, tambah Bahar, S.H.,”
“Dan dalam Fenomena tersebut, diduga terjadi Eror in Persona, Eror in Objecto, sebagai Pemerhati Hukum seyogyanya para Pihak mengambil langkah-langkah Hukum sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, agar persoalan itu, tercipta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,”Tutup Bahar.