Coronginformasinews.com | Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Gowa, Desa Jenemadingin Sulawesi Selatan 9 Oktober 2023 Pengaruh Globalisasi Hampir di semua elemen masyarakat membutuhkan jaringan komunikasi, tetapi seharusnya pelaku kegiatan atau pemilik usaha mengikuti aturan yang ada,
Seharusnya pembangunan tower komunikasi baru bisa dilakukan setelah memenuhi aturan dan syarat yang berlaku.
seperti yang telah beroperasi di Desa Jenemadingin Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa, Wajib di Pertanyakan kelayakannya, apakah sudah sesuai Petunjuk Kementerian.
Pembangunan menara komunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Selain itu diatur juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Sementara itu, untuk persyaratan mendirikan tower di pemukiman sebagai berikut:
Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten setempat.
Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten setempat.
Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten setempat, dengan syarat berikut
Surat Permohonan pemohon.
Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain.
Rekomendasi Kepala Desa setempat.
Rekomendasi Camat setempat.
Bukti kepemilikan tanah.
Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah.
Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.
Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.
Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali.
Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama.
Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialisasi.
Gambar Teknis:
Tampak, Potongan, Rencana Pondasi 1:100.
Denah Bangunan 1:100.
Grounding / penangkal petir.
Perhitungan Struktur/ Konstruksi dan
Gambarnya.
Peta Lokasi dan situasi.
Uji penyelidikan tanah.
Sesuai penelusuran tim Pencari Fakta Muhajir Lembaga Poros Rakyat Indonesia terindikasi bahwa Pembangunan Tower PROTELINDO SITE Cacat Administrasi dan Cacat prosedur berharap kepada pihak terkait untuk mengambil tindakan refretentatif guna menghindari resiko yang lebih parah terhadap masyarakat sekitarnya.
Kepada pihak PROTELINDO SITE untuk lebih menggunakan pertimbangan kemanusiaan dalam menjalankan usaha, jangan sampai resiko tidak di perhitungkan secara masak.
kami minta pertanggung jawaban secara teknis ke pihak PROTELINDO SITE atas segala adminstrasi belum mencukupi tapi tetap melakukan pembangunan Tower Jaringan Telkomsel.
Kami butuh secara Detail kelengkapan Administrasi, tutup Muhajir Tim Pencari Fakta Lembaga Poros Rakyat Indonesia.