Tindakan Diperlukan Menghadapi Ancaman Tambang Liar di Gowa  

News275 Dilihat
banner 468x60

Bontomarannu, Coronginformasinews Bollangi Gowa Sulawesi Selatan 24 Juli 2024. Maraknya tambang liar di Kabupaten Gowa, terutama di Kecamatan Patalasang, Desa Timbuseng, telah menjadi ancaman serius bagi lingkungan.

Dalam kunjungan kerja tiem Media mengidentifikasi nama pengelola ( Bakri ) Desa Timbusen Bollangi , ada indikasi Oknum terlibat sebagai pengawalan keamanan lokasi dari jejaring pemeriksaan APH.

banner 336x280

Atas dasar keamanan lingkungan Kami berharap adanya pembinaan terhadap maraknya tambang liar di Kabupaten Gowa.

Regulasi yang Terkait dengan Penanganan Tambang Liar diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah setempat yang mengatur penambangan dan perlindungan lingkungan.

Proses izin tambang yang sesuai dengan regulasi dan penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat meminimalisir tambang liar di daerah tersebut.

Identifikasi lokasi tambang yang ada di Bollangi menjadi sebuah tolak ukur untuk mengambil tindakan yang di anggap perlu sebagai bentuk pelaksanaan supremasi hukum di tegakkan.

 

Tiem Independen Media Group.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *