TAKALAR – Coronginformasinews.com | 09 Januari 2024 – Insiden yang mengejutkan terjadi di UPT Puskesmas Pattopakang, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar. Senin, 8 Januari 2024, (Dani Tim Pencari Fakta DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia, TAKALAR) membawa keluarganya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan mendapati perlakuan yang kurang baik dari salah satu pegawai Puskesmas tersebut.
“Dani, yang juga merupakan anggota tim pencari fakta DPD Lembaga Porosrakyat Indonesia, Takalar. tersebut, menyatakan saya merasa terkejut dan tidak habis pikir melihat dan mendengar langsung perlakuan pegawai bagian pendataan atau pembagian kartu yang tidak menunjukkan etika yang baik dalam melayani keluarga pasien” Ujarnya
Insiden ini mencuatkan pertanyaan tentang kualitas layanan publik, khususnya di sektor kesehatan. Menurut Undang-Undang Pelayanan Publik, setiap fasilitas kesehatan, termasuk Puskesmas, diwajibkan untuk memberikan pelayanan secara adil, efektif, efisien, dan bermutu (Pasal 47 ayat 3).
Selain itu, setiap tenaga kesehatan juga diharuskan untuk menjunjung tinggi etika, moral, dan rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya (Pasal 36 ayat 4).
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengharapkan pihak Dinas Kesehatan segera menindak lanjuti laporan masyarakat tentang insiden ini dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan. Pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu adalah hak setiap warga negara, dan setiap pelanggaran terhadap hak ini harus ditangani dengan serius.”
Laporan : Tim Lembaga Porosrakyat Indonesia