Nabire, Papua – Coronginformasinews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire menggelar acara pemusnahan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar pada Kamis (28/12/2023) sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/09/XII/2023/Res Narkoba.
Dalam acara ini, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan termasuk 48 botol Vodka, 24 botol Anggur Merah, 15 botol Bir Angker, 7 kaleng Bir Bintang, serta berbagai jenis minuman lainnya seperti Whisky, Bobo, dan Cap Tikus, total mencapai puluhan botol dan liter.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menuangkan minuman beralkohol ke dalam drum besi hingga habis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire, Ipda Exaudio Palti Raja Hasibuan, S.Tr.K., M.H, membuka acara ini yang juga dihadiri oleh beberapa pejabat seperti Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H, serta sejumlah tokoh dari berbagai lembaga, seperti Dandim 1705 Nabire, Danlanal Nabire, dan perwakilan dari Polres Nabire.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ini merupakan upaya kami dalam menegakkan hukum terhadap minuman ilegal yang tidak memiliki izin edar,” ujar Ipda Hasibuan dalam sambutannya.
Acara ini tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum terhadap minuman beralkohol ilegal, tetapi juga menjadi bentuk komitmen dari pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mengurangi peredaran minuman keras tanpa izin edar yang dapat merugikan masyarakat.
Setelah prosesi pemusnahan selesai, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan telah dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku.(*)