Preman di Makassar Bebas Berbuat Kasar, Mohon Kepolisian Bertindak.

banner 468x60

Coronginformasinews.com | Makassar, Baru-baru ini,tepatnya hari jumat,tanggal 25 agustus 2023 lalu masyarakat jalan Metro Tanjung bunga depan kafe (ven), kecamatan tamalate, kota makassar, dihebohkan dengan kehadiran segerombolan manusia atau masyarakat yang entah dari mana asalnya, langsung melakukan pengrusakan terhadap salah satu bangunan balok kayu, serta pagar kawat yang mengelilingi tanah dan bangunan tersebut yang belakangan diketahui milik atas nama Andi Idris AM, yang merupakan salah satu cucu dari raja sombayya gowa.

Setelah kejadian pengrusakan tersebut, saudara Andi Idris AM langsung melapor ke Porestabes kota makassar, dengan aduan sebagai korban, dengan Surat Tanda Bukti Laporan: stbl/1745/VIII/2023/Polda Sulsel/Polrestabes Mks.

banner 336x280

Dan laporan tersebut ditanda tangani dan diketahui Kepala SPKT Polrestabes Makassar.

Dalam kejadian tersebut sempat ditengarai adanya campurtangan pengrusakan bangunan serta pagar kawat yang dibuat korban, oleh sekelompok massa suruhan dari GMTD yang memang sudah lama ingin memiliki lahan tersebut dengan cara melawan hukum.

Kami masih menunggu niat baik proses secara hukum, kami yakin pihak Kepolisian masih memiliki kepercayaan untuk berlaku sesuai amanah UU Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pihak korban melalui DPP-LKKN MAKASSAR, meminta agar laporan korban segera di tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengrusakan tersebut.

Para pelaku hingga saat ini masih bebas berkeliaran disekitar lokasi yg bahkan merusak TKP dengan jalan membakar barang bukti yang telah dipasangi garis polisi serta merusak garis polisi yg terpasang mengelilingi alat berat yang telah digunakan merusak pagar lokasi, selanjutnya alat berat tersebut dipindahkan keluar TKP yang terpasang garis polisi. Bahkan pada Selasa siang 29-Ags 2023 para pelaku masih memasuki TKP dengan menerobos garis polisi kemudian memasang patok-patok bambu pada sisi belakang lokasi.

Korban menilai seakan para pelaku telah menginjak-injak tatanam hukum dinegara hukum ini dengan adanya pembiaran.

Korban merasa bingung akan kemana lagi meminta perlindungan hukum, pungkas ibar ketua DPP-LKKN MAKASSAR.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *