Coronginformasinews.com | Takalar, Sulawesi Selatan 4 Agustus 2023, Lembaga Poros Rakyat Indonesia Wilayah Takalar dalam penelusuran projek Long Segment ( Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/ Rekontruksi ) Aeng Batu batu Bontolanra + Ruas Malolo – Borong Ramisibersumber dari Dana DAK. PUPR Takalar.
Dalam penggunaan dana DAK, pihak terkait harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam regulasi di atas. Jika dalam proyek ini terdapat pelanggaran terhadap regulasi tersebut, perlu dilakukan evaluasi dan tindakan korektif yang sesuai untuk memastikan penggunaan DAK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh CV KARYA KONTRUKSI CIPTA MARGA Dengan anggaran Rp 6.626.155.100 terindikasi tidak sesuai spesifikasi, kelayakan dan standarisasi mutu dan kualitas pemanfaatan yang tidak berbanding lurus dengan anggaran yang dihabiskan.
Terkhusus pada pemakaian bahan Aspal yang terindikasi besar kemungkinan ada spekulasi mutu sehingga kondisi di lapangan pekerjaan pengaspalan jauh dari spesifikasi.
Tim Kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia dalam kegiatan projek tersebut di dapati kondisi pekerjaan rusak sebelum di fungsikan sehingga besar kemungkinan projek ini terjadi pembiaran oleh pihak PPK, mulai dari Pengadaan Material yang di duga keras memakai material dari tambang Ilegal,
pekerjaan pasangan pondasi selain volume di ragukan kecukupannya, standar spesifikasi mutu pekerjaan jalan tersebut sangat jauh dari spesifikasi, mulai dari pondasi hingga penimbunan Sampai pengaspalan terindikasi rawan di manipulasi, Ucap Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia Wil Takalar.
Ruas poros malolo, Desa ko’mara rusak parah, padahal pekerjaan tersebut belum cukup satu bulan berjalan, Indikasi tersebut akibat campuran aspal yang tidak sesuai spesifikasi, sebaiknya di periksa kembali sebelum penyerahan, jangan ada pembiaran khususnya dari Dinas PUPR Takalar.
Inspektorat dan Kejaksaan Negeri serta Polres Takalar wajib memeriksa kondisi projek tersebut, jangan tutup mata.
Beberapa regulasi yang mungkin dilanggar dalam penggunaan DAK untuk proyek ini antara lain:
1. Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.010/2015 tentang penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mengatur ketentuan penggunaan, pengendalian, dan pertanggungjawaban Dana DAK.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 4/PRT/M/2018 tentang Standar dan Pedoman Pengelolaan aspal/beton yang mengatur standar dan pedoman pengadaan dan penggunaan aspal/beton untuk pemeliharaan jalan.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Jalan yang mengatur pedoman pelaksanaan pemeliharaan jalan, termasuk pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 12/PRT/M/2018 tentang Rekayasa Lalu Lintas yang mengatur pembangunan, pemeliharaan, dan pengoperasian sarana prasarana jalan.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia dengan berita ini, sekaligus menjadi LAPORAN INFORMASI PUBLIK Kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Polres, Kejaksaan Negeri Takalar, Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Selatan, menindak lanjuti sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian penyalahgunaan Uang Rakyat.
tutup Ketua DPD POROS RAKYAT INDONESIA Wil Takalar. (Dg. Rangka).
Jangan ada pembiaran.
Berita bersambung….
Laporan; Tim kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia Takalar.