Kementrian PUPR & SNVT Dukung Kejaksaan Negeri dan POLRES Tinjau Projek Rehab Irigasi Tersier Takalar.

banner 468x60

Coronginformasinews.com | Takalar Sulawesi Selatan, 31 Juli 2023, tepatnya di Kec Polongbangkeng Selatan. Negeri ini wilayah hukum di sepakati bersama dan di junjung tinggi demi tercapainya tujuan bernegara.

Atas nama Lembaga Poros Rakyat Indonesia sebagai salah satu kontrol dengan ini kami berharap aparat hukum tidak ada niat atau unsur kesengajaan melakukan pembiaran terhadap indikasi pelaku pelanggar hukum yang nyata.

banner 336x280

 

Kepada Yth

Kejaksaan Negeri & POLRES Takalar.

Mohon kiranya untuk meninjau kegiatan projek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier yang sementara berlangsung kegiatannya, kami menduga adanya unsur kesengajaan menggunakan Material yang bersumber dari tambang Ilegal.

indikasi projek tersebut membutuhkan analisa kelayakan mutu material, kelayakan mutu pekerjaan, dan Kelayakan Fungsi, termasuk dari standar spesifikasi

 

Berikut kegiatan yang membutuhkan perhatian khusus.

Nama Tender Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier DI. Pamukkulu Kabupaten Takalar Tahap I (SIMURP)

Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

K/L/PD Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Satuan Kerja SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR POMPENGAN-JENEBERANG PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pagu Rp. 15.400.000.000,00

HPS Rp. 15.399.997.855,00

Nama Pemenang Alamat NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi Harga Negosiasi

PT.MUNANDAR JAGAD RAYA JL.TAMANGAPA RAYA III BLOK A7/16C – Makassar (Kota) – Sulawesi Selatan 70.872.539.5-805.000 Rp. 11.976.040.877,43 Rp. 11.976.040.877,43 –

CC

Selain menjadi Penadah Material ILEGAL beberapa projek indikasi menyalahi bestek pelaksanaan, melakukan tampa memperhitungkan kelayakan fungsi dan Kelayakan mutu, tidak memasang papan informasi Publik atas anggaran uang rakyat yang di gunakan, apa saja jenis kegiatannya.

indikasi rawan adanya penyalahgunaan anggaran.

Tindakan menimbun, menggunakan material hasil tambang ilegal merupakan pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf f UU Minerba. Pasal tersebut menyebutkan bahwa melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa izin atau melakukan penimbunan hasil pertambangan dari kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin pertambangan adalah tindakan yang dilarang.

Penadah Material dari Tambang Ilegal dapat di jerat Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian..

Penadahan adalah suatu tindakan memperoleh, menyimpan, membeli, atau menyerahkan barang-barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan melawan hukum.

Oleh karena itu, Pasal yang berbeda di KUHP melarang keras melakukan perbuatan-perbuatan tersebut dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku penadahan, yaitu pidana penjara selama-lamanya 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar

Kementrian PUPR Wilayah Makassar., sepertinya bungkam atas laporan publik yang kami lakukan, sehingga kami harapkan Kejaksaan Negeri dan POLRES Kabupaten Takalar untuk mengawal anggaran yang bersumber dari Negara. untuk turun di Polongbangkeng Selatan demi pencapaian tujuan penganggaran Projek Irigasi Tersier.

Dalam penelusuran tim kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia dalam pencarian alamat Perusahaan tersebut, Indikasi memberikan informasi yang tidak benar, karena alamat yang di tuangkan dalam kontrak tidak ditemukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Indikasi ( Pembohongan Adminstrasi/Publik).

Tutup Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia ( M. Ja’far Sainuddin Dg Emba ).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *