Siapa Dalangnya Pembangunan Perumahan Indikasi Belum Mengantongi izin.

banner 468x60

Coronginformasinews.com | Gowa Sulawesi Selatan, Lembaga Poros Rakyat Indonesia dalam penelusuran terkait pembangunan perumahan subsidi di Macanda Kelurahan Mawang, Indikasi belum memiliki Izin tapi pembangunan sudah berjalan, sementara jika kita merujuk pada aturan sebagai Developer mereka mempunyai Regulasi yang jelas. (26/07/2023)

Tanggung jawab dari Developer dituangkan pada kode etik Real Estate Indonesia atau REI yang disebut Sapta Brata. aturan tersebut berisi:

banner 336x280

Melaksanakan usaha senantiasa berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa mentaati segala undang-undang maupun peraturan yang berlaku di Indonesia.

Senantiasa menjaga keselarasan antara kepentingan usahanya dengan kepentingan pembangunan bangsa dan negara.

Menempatkan diri sebagai perusahaan swasta nasional yang bertanggung jawab, menghormati dan menghargai profesi usaha real estate dan menjunjung tinggi rasa keadilan, kebenaran dan kejujuran.

Senantiasa menjunjung tinggi AD/ART Real Estate Indonesia serta memegang teguh disiplin dan solidaritas organisasi.

Melaksanakan usaha dengan senantiasa saling menghormati, menghargai dan saling membantu serta menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat antara sesama pengusaha.

Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa memberikan pelayanan pada masyarakat sebaik-baiknya.

Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia atas pantauan di lokasi terindikasi pembangunan perumahan subsidi tersebut belum memiliki syarat untuk memulai proses pembangunan, tapi ternyata pemilik Perusahaan tampa mempertimbangkan kelayakan hukum dan jelas melabrak aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia dengan segenap pertimbangan hukum dan demi menciptakan rasa saling menghormati kebijakan sebuah wilayah, dengan ini meminta ke Dinas terkait untuk mengambil tindakan yang di anggap perlu, JANGAN ADA PEMBIARAN demi terciptanya wilayah hukum di Kabupaten Gowa.

Kepada aparat penegak Hukum untuk memanggil pemilik perusahaan dan memberikan efek jerah dan jika perlu proses secara hukum atas tindakan yang di sengaja melakukan pelanggaran yang nyata.

tutup Ketua Umum M Ja’far Sainuddin Dg Emba.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *