Ketua IWO Luwu Raya Dan LSM Sorot Tambang Ilegal yang Masih Beroperasi 

banner 468x60

Luwu Corong informasi news. Com – Melalui media ini, Sabtu (01/04/2023). Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Luwu, Jumardi menyoroti Beberapa Perusahaan Tambang galian “C” di Kabupaten Luwu yang waktu atau masa izin untuk eksplorasi nya sudah tidak berlaku (mati/kadaluarsa) di awal Maret 2023 namun masih beroperasi.

“Ada data Penambang galian “C” se Kabupaten Luwu sama saya yang beberapa diantara izin tambang nya sudah mati, tapi saya pantau di lokasi, mereka masi beroperasi dan hasil tambang masih mereka jual ke masyarakat sampai saat ini”, ungkap Jumardi

banner 336x280

“Salah satu contoh di Kecamatan Bua ada 2 tambang yang masih beroperasi walaupun izin tambangnya sudah berakhir, Ini bukan hanya di Bua saja, tapi masih ada beberapa tambang galian “C” menyebar di beberapa lokasi di kabupaten luwu yang tetap beraktifitas walaupun izinnya sudah berakhir”. Tutur Jumardi

Di Lain tempat, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemersatu Bangsa Republik Indonesia (LSM GPB-RI) Kabupaten Luwu, Faldi Hayun saat di konfirmasi membenarkan adanya penambang galian “C” di Luwu yang izinnya sudah tidak aktif namun masih beroperasi sampai hari ini

Memang ada seperti itu di Luwu, ini berdasarkan Data IUP Batuan Wilayah III ( luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur ). Di ketahui ada sekitar 142 izin tambang dengan berbagai macam komoditi se Luwu Raya, baik yang masih tahapan IUP eksplorasi maupun yang telah memiliki Izin Persetujuan Operasional, tutur Hayun selaku ketua LSM

Kalau kita lihat sesuai dalam data itu, khususnya di Kabupaten Luwu ada 34 Perusahaan yang bergerak di bidang penambangan galian “C” di antaranya ada beberapa telah berakhir izin Persetujuan Operasionalnya dalam bulan Maret 2023, tapi masih tetap beroperasi, menjual timbunan sirtu, timbunan cadas atau batu Uruk”. Ungkap Hayun

“Kebetulan, belum lama ini kalau tidak salah di akhir Maret, pernah saya ikut meninjau ke lokasi tambang galian C jenis tanah uruk dan sirtu bersama ketua IWO dan memang benar adanya mereka masih aktif tanpa ada teguran maupun pengawasan dari dinas atau pihak terkait, apakah mereka belum tau atau pura-pura tidak tau”, Lanjut Hayun

“Dan ini bila dibiarkan mereka terus beroperasi, besar kemungkinan akan terjadi kerusakan hingga berdampak ke lingkungan dan membuka peluang bencana pada ekologi alam, bila terjadi bencana di wilayah sekitar tambang, siapa yang bertanggung jawab?, tutur Ketua LSM tersebut

“Apalagi ada warga di sekitar tambang yang keberatan, dan ada juga warga yang menyampaikan bahwa dalam izin nya dulu lokasi tambang nya sebelah kanan jalan, setelah izinnya mati, dia menambang lagi di bukit yang sebelah kiri jalan. Inikan sudah melanggar sebenarnya”. Tegas Hayun

“Kami LSM bersama kawan-kawan dari IWO Luwu Raya berharap supaya dinas terkait bersama aparat kepolisian agar segera turun ke lokasi melakukan investigasi, terkait nama Perusahaan serta lokasi tambangnya nanti kami lampirkan dalam laporan kami beserta dokumen lain ke pihak yang berwenang”. Kuncinya (Budiman)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *