Masyarakat Pertanyakan Tindak Lanjut Aparat atas Rilis GMI Soal Dugaan Peredaran Avtur dari Lanud

Sorotan, TNI - Polri119 Dilihat
banner 468x60

CorongInformasinews,MAKASSAR — Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak hukum terkait rilis Dewan Pengurus Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMI) yang sebelumnya menyampaikan dugaan adanya pengambilan avtur dari lingkungan Lanud Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan.

Pertanyaan tersebut muncul setelah GMI melalui surat pemberitahuan aksi Nomor: 0404/B/GMI-AKSI/VIII/2026 kepada Polrestabes Makassar cq. Kasat Intelkam menyampaikan hasil investigasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan serta peredaran avtur.

banner 336x280

Dalam rilis tersebut, GMI menduga avtur diambil dari Lanud, kemudian diangkut menggunakan kendaraan tangki BBM yang bertuliskan PT Citra Jaya Makmur. Avtur tersebut selanjutnya diduga dibawa ke lokasi tertentu untuk dicampur dengan bahan lain sebelum diperjualbelikan kepada masyarakat maupun digunakan untuk kebutuhan industri.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Hingga informasi ini disusun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil penyelidikan maupun penyidikan dari instansi yang berwenang.

GMI dalam tuntutannya meminta aparat penegak hukum menelusuri asal-usul avtur, termasuk dokumen pengeluaran dari Lanud, volume yang dikeluarkan, pihak yang memberikan persetujuan, tujuan pengiriman, serta pihak yang menerima muatan.

Selain itu, GMI meminta aparat memeriksa kendaraan tangki yang disebut membawa avtur, termasuk legalitas pengangkutan, surat jalan, pihak yang memberikan perintah pengangkutan, serta pihak penerima muatan.

Dugaan pengoplosan juga menjadi bagian yang diminta untuk ditelusuri. GMI meminta aparat mengamankan dan memeriksa lokasi yang diduga digunakan untuk pencampuran, kendaraan, tangki penyimpanan, serta mengambil sampel untuk dilakukan pengujian laboratorium.

Menurut GMI, pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pencampuran dengan bahan lain atau perubahan terhadap spesifikasi bahan bakar yang diduga berasal dari avtur.

GMI juga meminta aparat menelusuri dugaan jaringan distribusi dan jual beli, termasuk pihak yang diduga membeli dan menjual, pengguna dari kalangan masyarakat maupun industri, lokasi distribusi, hingga transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan kegiatan tersebut.

Aksi GMI tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 09.00 WITA dengan titik aksi di Polda Sulawesi Selatan dan Lanud Sultan Hasanuddin. GMI memperkirakan massa yang akan mengikuti aksi sekitar 100 orang.

Masyarakat Minta Aparat Transparan

Sejumlah masyarakat yang diwawancarai Corong Informasinews mempertanyakan sejauh mana aparat telah menindaklanjuti lima tuntutan yang disampaikan GMI tersebut.

Masyarakat menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama apabila terdapat dokumen, kendaraan, transaksi, atau sampel bahan bakar yang dapat diperiksa untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan dalam rilis tersebut.

“Yang dipertanyakan masyarakat adalah tindak lanjutnya. Kalau memang ada laporan atau dugaan seperti yang disampaikan, tentu perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah dugaan itu benar atau tidak,” demikian substansi pertanyaan masyarakat yang disampaikan kepada Corong Informasinews.

Masyarakat juga meminta aparat tidak hanya melihat persoalan dari sisi kendaraan pengangkut, tetapi menelusuri seluruh rantai kegiatan apabila memang ditemukan bukti awal, mulai dari asal muatan, dokumen pengeluaran, pengangkutan, tempat penyimpanan, dugaan pencampuran, hingga pengguna akhir.

Rujukan Aturan Perlu Diperbarui

Dalam rilis yang dipersoalkan tersebut, masyarakat juga menyinggung sejumlah peraturan, antara lain UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 101 Tahun 2014, Permen LHK P.56/Menlhk-Setjen/2015, dan Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tercatat masih berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara itu, PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 sudah tidak berlaku karena dicabut oleh PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP 22/2021 sendiri masih berstatus berlaku dan mengatur, antara lain, pengelolaan limbah B3 serta pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.

Adapun Permen LHK P.56/Menlhk-Setjen/2015 yang disebut dalam rilis GMI secara khusus mengatur tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan. Karena itu, penerapannya terhadap dugaan kasus avtur perlu dilihat berdasarkan objek, sumber, dan status material yang sedang diperiksa.

Sedangkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak dan tercatat masih berlaku, dengan sejumlah perubahan, termasuk Perpres Nomor 69 Tahun 2021.

Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan mengenai apakah laporan atau informasi yang disampaikan GMI telah ditindaklanjuti, apakah telah dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut, serta apakah ditemukan bukti awal yang dapat menjadi dasar proses hukum lebih lanjut.(syahrir/ical)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *