GMI Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Pengangkutan dan Pengoplosan Avtur

Sorotan, TNI - Polri101 Dilihat
banner 468x60

CorongInformasinews,MAKASSAR — Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMI) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sulawesi Selatan dan Lanud Sultan Hasanuddin. Aksi tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat dan hasil investigasi internal GMI mengenai dugaan pengambilan, pengangkutan, hingga pengoplosan avtur.

Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 0404/B/GMI-AKSI/VIII/2026, GMI menyebut adanya dugaan avtur yang diambil dari lingkungan Lanud, kemudian diangkut menggunakan kendaraan tangki BBM yang bertuliskan PT Citra Jaya Makmur.

banner 336x280

GMI juga menyebut avtur tersebut diduga dibawa ke lokasi tertentu untuk dicampur dengan bahan lain sebelum diperjualbelikan kepada masyarakat maupun digunakan untuk kebutuhan industri.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

GMI meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar pengeluaran avtur apabila benar berasal dari persediaan atau fasilitas Lanud. Pemeriksaan, menurut GMI, perlu mencakup dokumen resmi, volume avtur yang dikeluarkan, pihak yang memberikan persetujuan, tujuan pengiriman, serta pihak yang menerima muatan.

Selain itu, GMI meminta aparat memeriksa legalitas pengangkutan yang dilakukan kendaraan tangki bertuliskan PT Citra Jaya Makmur, termasuk surat jalan, pihak yang memberikan perintah pengangkutan, serta pihak penerima muatan.

Dugaan pengoplosan juga menjadi salah satu poin yang diminta untuk didalami. GMI meminta aparat mengamankan lokasi yang diduga menjadi tempat pencampuran, kendaraan maupun tangki penyimpanan, serta mengambil sampel untuk dilakukan pengujian laboratorium.

Menurut GMI, pengujian laboratorium diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pencampuran dengan bahan lain atau perubahan terhadap spesifikasi bahan bakar tersebut.

GMI juga mendesak aparat menelusuri dugaan jaringan distribusi dan transaksi avtur, termasuk pihak yang diduga membeli dan menjual, pengguna dari kalangan masyarakat maupun industri, serta lokasi distribusinya.

Tidak hanya itu, GMI meminta penelusuran terhadap transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut guna mengetahui pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.

Lima Poin Tuntutan

Dalam rilisnya, GMI menyampaikan lima poin tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Pertama, mendesak aparat menyelidiki dugaan pengambilan avtur dari Lanud, termasuk memeriksa pihak yang memberikan izin, dokumen pengeluaran, volume avtur, serta tujuan pengirimannya.

Kedua, meminta pemeriksaan terhadap PT Citra Jaya Makmur terkait dugaan penggunaan kendaraan tangki BBM untuk mengangkut avtur, termasuk legalitas pengangkutan, surat jalan, pihak pemberi perintah, dan penerima muatan.

Ketiga, mengusut dugaan pengoplosan avtur dengan mengamankan lokasi, kendaraan, tangki penyimpanan, serta melakukan uji laboratorium terhadap sampel.

Keempat, mengungkap dugaan jaringan perjualbelian avtur, termasuk pihak yang membeli, pihak yang menjual, pengguna dari masyarakat maupun industri, serta lokasi distribusinya.

Kelima, menelusuri transaksi dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perjualbelian avtur tersebut untuk mengetahui pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.

GMI menyatakan dugaan kegiatan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan tata kelola, pengangkutan, distribusi, serta penggunaan bahan bakar yang menurut mereka harus memiliki dasar administrasi dan legalitas yang jelas.

Aksi GMI dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 lalu, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, dengan titik aksi di Polda Sulsel dan Lanud. GMI memperkirakan sekitar 100 orang akan mengikuti aksi tersebut dengan membawa mobil komando, sound system, spanduk, ban bekas, dan bendera.

Hingga berita ini disusun, sejumlah informasi terkait asal-usul avtur, legalitas pengangkutan, dugaan pengoplosan, maupun dugaan perjualbelian avtur masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Lanud Sultan Hasanuddin, PT Citra Jaya Makmur, serta aparat penegak hukum terkait.

Di tengah proses konfirmasi tersebut, wartawan yang melakukan peliputan mengaku mendapat sejumlah pesan yang dinilai bernada intimidatif dari seseorang berinisial SFR. Berdasarkan keterangan wartawan, SFR beberapa kali menghubungi melalui pesan singkat maupun pesan suara dan mengaku sebagai wartawan.

Wartawan tersebut menyebut, dalam sejumlah komunikasi, terdapat kata-kata yang dianggap tidak semestinya disampaikan kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Namun, terkait identitas, maksud, serta kapasitas SFR dalam melakukan komunikasi tersebut.(syahrir/ical)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *