CorongInformasinews,MAKASSAR — Aksi Gerakan Mahasiswa Indonesia pada 27 Agustus 2026 lalu turut menyoroti keberadaan dan aktivitas perusahaan yang disebut dalam tuntutan mereka sebagai PT Citra Jaya Makmur. Namun, muncul pertanyaan mengenai badan hukum dan identitas perusahaan yang sebenarnya menjadi sasaran tuntutan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat nama perusahaan yang serupa, yakni PT Citra Jaya Makmur dan PT Citra Jaya Makmur Sejahtera (CJMS). Keduanya disebut memiliki bidang kegiatan dan domisili yang berbeda sehingga perlu dipastikan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyebutan badan usaha.
PT Citra Jaya Makmur tercatat memiliki basis di Surabaya dan Jakarta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut disebut bergerak di bidang konstruksi. Sementara itu, PT Citra Jaya Makmur Sejahtera yang berdomisili di Kota Makassar disebut bergerak dalam bidang jasa angkutan BBM.
Informasi lainnya menyebutkan bahwa hubungan PT Citra Jaya Makmur Sejahtera dengan Pertamina Patra Niaga berkaitan dengan pengangkutan BBM jenis HSD, MDF dan MFO atau BBM murni.
Di sisi lain, muncul dugaan dan pertanyaan mengenai apakah PT Citra Jaya Makmur Sejahtera di Makassar memiliki perizinan khusus untuk melakukan pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk limbah yang dikategorikan sebagai A401-01/Avtur bekas.
Persoalan tersebut menjadi penting untuk diperjelas karena kegiatan pengangkutan BBM murni berbeda dengan kegiatan pengangkutan limbah B3. Masing-masing kegiatan memiliki ketentuan, perizinan dan administrasi yang harus dapat dibuktikan oleh perusahaan.
Karena itu, publik mempertanyakan substansi tuntutan Gerakan Mahasiswa Indonesia dalam aksi 27 Agustus 2026.
Apakah tuntutan tersebut ditujukan kepada PT Citra Jaya Makmur yang disebut berbasis di Surabaya dan Jakarta, atau kepada PT Citra Jaya Makmur Sejahtera (CJMS) yang beralamat di Jalan Buruh Nomor 61, Kota Makassar?
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena kesamaan nama perusahaan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kedua perusahaan merupakan badan hukum yang sama, padahal informasi yang dihimpun menunjukkan adanya perbedaan badan usaha.
Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai identitas badan hukum perusahaan yang dimaksud dalam tuntutan tersebut.
Termasuk memastikan apakah PT Citra Jaya Makmur yang disebut dalam tuntutan Gerakan Mahasiswa Indonesia memang memiliki badan hukum atau kegiatan usaha di wilayah Makassar, atau justru yang dimaksud adalah PT Citra Jaya Makmur Sejahtera (CJMS) yang berdomisili di Makassar.
Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesalahan identitas perusahaan serta untuk memastikan setiap dugaan yang disampaikan dalam aksi mahasiswa diarahkan kepada badan usaha yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain pihak kepolisian, klarifikasi dari Pertamina Patra Niaga dan pihak perusahaan terkait juga diperlukan, khususnya mengenai bentuk kerja sama, jenis BBM yang diangkut, serta legalitas apabila terdapat kegiatan pengangkutan limbah B3.
Dengan demikian, polemik tersebut tidak berhenti pada perbedaan nama perusahaan, tetapi dapat memperoleh kejelasan mengenai badan hukum, bidang usaha, perizinan dan kegiatan sebenarnya dari masing-masing perusahaan.(ical)
Lewati ke konten





















