CorongInformasinews,MAKASSAR — Penyaluran bantuan pangan beras untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026 di Kantor Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Selasa (1/9/2026), menuai kekecewaan dari salah seorang warga penerima manfaat.
Warga tersebut, Juarni, mengaku kecewa setelah undangan penerimaan bantuan pangan yang dibawanya dinyatakan tidak sah oleh salah seorang pegawai kelurahan.
Kegiatan penyaluran bantuan tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Ujung Pandang Baru, Jalan Gatot Subroto, Makassar. Warga penerima manfaat sebelumnya mendapat undangan untuk menghadiri proses penerimaan bantuan pangan beras sebanyak 30 kilogram untuk periode tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Juarni hadir ke kantor kelurahan sesuai undangan yang diterimanya. Dalam undangan tersebut, dirinya tercatat dengan nomor urut 43.
Saat nomor 43 diumumkan, Juarni kemudian dipanggil untuk maju ke depan sekaligus mengikuti proses dokumentasi penerimaan bantuan. Namun, menurut pengakuannya, dirinya justru mendapat informasi bahwa undangan yang dibawanya dinyatakan tidak sah karena terdapat kesalahan pengetikan.
Juarni mengaku kaget dengan keputusan tersebut.
Ia kemudian mempertanyakan kepada pegawai kelurahan mengenai bagian mana dari undangan tersebut yang dianggap salah serta siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan pengetikan tersebut.
Namun, menurut Juarni, pertanyaan tersebut tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
“Saya tanya salahnya di mana dan siapa yang membuat kesalahan. Tapi tidak ada respons,” ujar Juarni.
Merasa kecewa, Juarni akhirnya kembali ke tempatnya. Ia mengaku semakin kesal karena persoalan administrasi pada undangan tersebut berujung pada dirinya tidak mendapatkan bantuan pangan yang sebelumnya telah diterimanya melalui undangan resmi.
Juarni menyebut pegawai yang menangani persoalan tersebut merupakan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Ujung Pandang Baru yang dipanggil Andi Hasni.
Menurut Juarni, pegawai tersebut menyatakan bahwa kesalahan pada undangan bukan berasal dari pihak kelurahan, melainkan terdapat persoalan pada proses pencetakan atau pengetikan undangan.
Juarni juga mengaku mendengar pernyataan bahwa undangan tersebut berkaitan dengan pihak Bulog.
“Ibu Andi itu menuduh warga dan Bulog. Katanya undangan itu diketik di kantor Bulog,” kata Juarni.
Juarni menilai, apabila memang terdapat kesalahan administrasi dalam undangan, seharusnya persoalan tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu secara internal tanpa merugikan warga yang telah datang berdasarkan undangan.
Menurutnya, pihak kelurahan semestinya melakukan koordinasi dengan lurah untuk mencari solusi terbaik sehingga warga penerima manfaat tidak kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi.
“Sebagai kepala seksi, semestinya membetulkan hal-hal seperti itu. Jangan malah warga yang disalahkan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan kewenangan dalam mengambil keputusan terkait pembatalan penerimaan bantuan warga.
“Lagi pula itu kewenangan Pak Lurah, bukan pegawai yang lain, kecuali ada pendelegasian,” kata Juarni.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat penerima manfaat. Kesalahan administrasi dalam proses penyaluran semestinya tidak serta-merta menghilangkan hak warga, terutama apabila warga hadir berdasarkan undangan yang telah diberikan sebelumnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Kelurahan Ujung Pandang Baru terkait alasan undangan nomor urut 43 dinyatakan tidak sah, pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan administrasi tersebut, serta solusi bagi Juarni sebagai penerima manfaat masih perlu dikonfirmasi.
Konfirmasi dari pihak kelurahan penting untuk memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai mekanisme penerbitan undangan, proses verifikasi penerima bantuan, serta dasar pembatalan penerimaan bantuan terhadap warga yang membawa undangan tersebut.(ical)
Lewati ke konten





















