Bantuan Pangan Beras 30 Kilogram Disalurkan kepada Warga Ujung Pandang Baru

Makassar, Pemkot107 Dilihat
banner 468x60

CorongInformasinews,MAKASSAR — Pemerintah menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada warga penerima bantuan pangan (PBP) untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.

Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Selasa, 1 September 2026. Pelayanan pengambilan bantuan dijadwalkan mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WITA.

banner 336x280

Warga yang tercatat sebagai penerima bantuan diminta membawa undangan yang telah diberikan sebagai salah satu persyaratan untuk mengambil bantuan.

Salah seorang warga Kelurahan Ujung Pandang Baru, Juarni, turut menghadiri penyaluran tersebut. Ia menerima bantuan pangan berupa 30 kilogram beras, yang terdiri dari tiga karung untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.

Dalam undangan yang diterima warga, terdapat perbedaan jadwal pengambilan bantuan. Sebagian penerima dijadwalkan mengambil bantuan pada Selasa, 1 September 2026, sementara penerima lainnya dijadwalkan hadir pada Jumat, 4 September 2026.

Undangan tersebut berlaku untuk satu orang penerima dan wajib dibawa saat proses pengambilan bantuan.

Bagi penerima yang mengambil bantuan secara langsung, persyaratan yang tercantum dalam undangan yakni membawa KTP asli atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sementara bagi penerima yang pengambilannya diwakilkan oleh anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK), pihak yang mewakili diwajibkan membawa KTP asli atau IKD, serta KTP dan KK penerima yang diwakili.

Untuk pengambilan yang diwakilkan kepada orang di luar KK, persyaratan yang tercantum meliputi KTP asli atau IKD pihak yang mewakili, KK orang yang diwakili, serta KTP asli atau fotokopi KTP penerima.

Sedangkan bagi penerima pengganti, dokumen yang dipersyaratkan yakni KTP asli atau IKD dan KK.

Apabila KTP atau KK hilang maupun mengalami kerusakan, penerima diminta membawa surat keterangan kehilangan atau kerusakan yang dikeluarkan oleh aparat berwenang.

Dalam undangan tersebut juga tercantum imbauan agar warga mengambil bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Penerima yang tidak mengambil bantuan hingga lima hari tanpa keterangan dapat dilakukan pergantian PBP.

Penyaluran beras tersebut tercantum dalam undangan sebagai bantuan pangan periode Juli–September 2026, dengan keterangan tertanda Bulog.

Penyaluran bantuan pangan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan pangan.(ical)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *