Dugaan Pengangkutan Limbah Avtur B3 dari Lanud Hasanuddin, Legalitas Perusahaan Dipertanyakan

Sorotan, TNI - Polri110 Dilihat
banner 468x60

CorongInformasinews,MAKASSAR — Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk limbah yang berkaitan dengan aktivitas bahan bakar pesawat atau avtur, membutuhkan tata kelola, pencatatan, serta administrasi yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tengah perhatian terhadap pengelolaan limbah avtur di lingkungan Lanud Sultan Hasanuddin Makassar, muncul dugaan mengenai pihak perusahaan yang disebut-sebut melakukan atau mendapat kepercayaan dalam pengangkutan limbah tersebut.

banner 336x280

Gerakan Mahasiswa Indonesia sebelumnya menyuarakan dugaan adanya pengangkutan limbah avtur B3 dari kawasan Lanud Sultan Hasanuddin. Isu tersebut disampaikan dalam aksi pada 27 Agustus 2026 lalu.

Dalam informasi yang berkembang, nama PT Citra Jaya Makmur disebut sebagai perusahaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan limbah avtur B3 tersebut.

Namun, berdasarkan penelusuran awal terhadap informasi perusahaan yang tersedia, muncul pertanyaan mengenai keberadaan serta alamat perusahaan dengan nama PT Citra Jaya Makmur di wilayah Makassar.

Nama perusahaan yang ditemukan justru PT Citra Jaya Makmur Sejahtera, yang disebut beralamat di Jalan Buru No. 61, Kota Makassar, dengan Direktur Alex Tungadi.

Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang jasa angkutan. Informasi mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diperoleh menyebutkan kegiatan usaha perusahaan berkaitan dengan jasa angkutan bahan bakar minyak, antara lain HSD, MDF, dan MFO.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: apakah PT Citra Jaya Makmur Sejahtera merupakan perusahaan yang memiliki rekomendasi atau persetujuan untuk melakukan pengangkutan limbah avtur B3 dari Lanud Sultan Hasanuddin?

Sebab, jasa angkutan bahan bakar minyak tidak serta-merta dapat disamakan dengan kewenangan untuk mengangkut limbah B3. Legalitas, persyaratan teknis, serta dokumen pengelolaan dan pengangkutan limbah perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa perusahaan yang berkaitan dengan pengangkutan tersebut disebut telah mendapat rekomendasi dari pihak terkait, termasuk instansi lingkungan hidup di Sulawesi Selatan dan Lanud Sultan Hasanuddin.

Namun informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi dan pembuktian melalui dokumen resmi.

Pertanyaan lainnya adalah bagaimana mekanisme penunjukan perusahaan pengangkut limbah avtur B3 tersebut. Apakah melalui proses kerja sama resmi, penunjukan penyedia jasa, atau mekanisme lainnya?

Selain itu, perlu dipastikan dokumen administrasi pengangkutan limbah, identitas perusahaan, legalitas kendaraan pengangkut, serta dokumen lain yang menjadi dasar pengangkutan limbah B3 dari lingkungan Lanud Sultan Hasanuddin.

Dalam hal ini, peran pejabat atau bagian yang menangani administrasi dan bahan bakar di lingkungan Lanud Sultan Hasanuddin juga menjadi penting untuk diklarifikasi. Termasuk bagaimana prosedur pencatatan keluar-masuk, pengelolaan, serta pengangkutan limbah avtur yang dihasilkan dari aktivitas penerbangan maupun kegiatan pendukung lainnya.

Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai keterlibatan perusahaan tersebut dalam pengangkutan limbah avtur B3 masih memerlukan klarifikasi dari pihak Lanud Sultan Hasanuddin, instansi lingkungan hidup terkait, serta perusahaan yang disebut.

Konfirmasi tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara PT Citra Jaya Makmur sebagaimana disebut dalam aksi mahasiswa dengan PT Citra Jaya Makmur Sejahtera yang diketahui beralamat di Jalan Buru No. 61 Makassar.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Lanud Sultan Hasanuddin, PT Citra Jaya Makmur Sejahtera, maupun instansi pemerintah terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas, rekomendasi, dan mekanisme pengangkutan limbah avtur B3 tersebut.(ical)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *