OTT Oknum Wartawan, Syahril: Pemberi dan Penerima Suap Harus Diusut

Hukum, Sorotan487 Dilihat
banner 468x60

CorongInformasinews,KUBU RAYA — Pimpinan Redaksi CorongInformasinews, Syahril CFLE CILJ, menyoroti informasi dugaan tangkap tangan terhadap seorang oknum wartawan oleh aparat kepolisian yang dilansir akun TikTok Rajawali Kubu Raya Monitor 86.com. Jika benar terdapat transaksi suap, menurut Syahril, penanganannya tidak boleh hanya menyasar pihak yang diduga menerima, tetapi juga pihak yang memberikan.

Syahril menegaskan, aparat penegak hukum harus mengusut seluruh rangkaian dugaan transaksi secara profesional dan berdasarkan bukti. “Kalau memang ada suap, jangan hanya penerima yang diproses. Pemberi juga harus diperiksa. Siapa yang memberi, siapa yang menerima, berapa nilainya dan apa tujuannya, semuanya harus terang,” tegasnya.

banner 336x280

Ia menilai, persoalan ini juga perlu dilihat dari sisi kemerdekaan pers. Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ditegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 1 angka 8 juga mendefinisikan penyensoran sebagai penghapusan secara paksa materi informasi yang akan diterbitkan atau tindakan teguran/peringatan yang bersifat mengancam dalam kegiatan jurnalistik.

Syahril juga meluruskan anggapan bahwa setiap pemberitaan harus selalu menunggu konfirmasi sebelum ditayangkan. Pasal 5 ayat (1) UU Pers mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah, sedangkan ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Artinya, pemberitaan harus mengedepankan fakta dan akurasi, tanpa menghakimi seseorang sebagai telah bersalah.

“Jadi yang penting fakta, bukan mengarang atau membuat hoaks. Kalau informasi belum terbukti, gunakan kata diduga dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kalau pihak yang diberitakan merasa dirugikan atau ada kekeliruan, mekanismenya adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi,” kata Syahril.

Ia menambahkan, Pasal 6 UU Pers justru menegaskan peran pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan umum. Karena itu, menurutnya, pemberitaan mengenai dugaan korupsi atau penyimpangan tidak semestinya dihentikan hanya karena adanya tekanan atau permintaan untuk menghapus berita.

“Kalau ada pihak yang menyogok atau menyuruh agar pemberitaan mengenai dugaan korupsi dihapus, jangan hanya wartawannya yang diperiksa. Pihak yang memberi, menyuruh, atau mencoba menghalangi pemberitaan juga harus ditelusuri berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada wartawan, tetapi tumpul kepada pihak yang mencoba membungkam pers,” pungkas Syahril. Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya, dengan perkembangan terbaru melalui Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mengatur mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers dalam konteks tertentu.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *