Balapan Liar Marak di Makassar, Dua Pemuda Diamankan Jatanras dan Ditemukan Benda Diduga Busur

banner 468x60

CorongInformasinews,MAKASSAR — Aksi balapan liar kembali menjadi perhatian di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aktivitas yang melibatkan sejumlah anak muda tersebut diduga berlangsung hingga malam dan dini hari serta berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Sejumlah ruas jalan disebut kerap menjadi tempat berkumpulnya anak muda untuk menyaksikan maupun melakukan aksi balapan liar. Di antaranya kawasan Jalan Veteran dan Jalan Bandang, Kota Makassar.

banner 336x280

Pada Kamis dini hari, 27 Agustus 2026, aktivitas balapan liar di kawasan Jalan Bandang dibubarkan oleh personel Unit Jatanras Polres Makassar yang mendatangi lokasi.

Kedatangan petugas membuat sejumlah orang yang berada di lokasi berhamburan meninggalkan tempat. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas disebut menemukan sebuah benda yang menyerupai katapel serta benda yang diduga anak panah atau busur di dalam bagasi atau sadel salah satu sepeda motor.

Sepeda motor bersama orang yang berada di lokasi kemudian dibawa ke Mapolres Makassar di kawasan Jalan Ahmad Yani untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dua pemuda yang turut diamankan disebut masing-masing bernama Alsam alias Aslan dan Rezky alias Aldo. Informasi yang dihimpun menyebutkan, keduanya merupakan pekerja yang berdomisili atau beraktivitas di Kota Makassar.

Menurut informasi dari pihak keluarga dan warga sekitar, Alsam berada di Jalan Bandang bukan untuk mengikuti balapan, melainkan untuk menyaksikan aksi tersebut. Ia disebut menumpang sepeda motor milik Rezky dan duduk sebagai penumpang, sementara Rezky merupakan pengemudi sekaligus pemilik kendaraan.

Persoalan kemudian muncul setelah petugas menemukan benda yang diduga katapel dan busur di dalam bagasi sepeda motor tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, hingga kini perlu dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian mengenai siapa pemilik benda tersebut, tujuan kepemilikannya, serta apakah benda yang ditemukan benar merupakan busur atau jenis benda lainnya.

Begitu pula dengan status hukum Alsan dan Rezky. Apakah keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, masih berstatus sebagai saksi, atau hanya menjalani pemeriksaan, perlu dikonfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.

Informasi dari pihak keluarga menyebutkan bahwa Alsan telah menjalani pemeriksaan di Polres Makassar selama sekitar 10 hari. Keluarga mengaku cemas menunggu kepastian mengenai kondisi dan status hukum Alsan.

Salah seorang anggota keluarga menyampaikan bahwa pihak keluarga, terutama nenek Alsan, merasa sangat khawatir dengan persoalan tersebut.

Kondisi kehidupan Alsan juga menjadi perhatian warga di sekitar tempat tinggalnya. Sejumlah tetangga menyebut Alsam selama ini dikenal sebagai pemuda yang bekerja dan menjalani aktivitas sehari-hari seperti warga lainnya.

“Alsan itu bekerja,” ujar salah seorang tetangganya.

Warga lainnya bahkan mempertanyakan dugaan keterlibatan Alsam dalam kepemilikan benda yang ditemukan petugas.

“Apa iya, Alsan seperti itu?” ujar seorang warga.

Meski demikian, keterangan dari keluarga maupun tetangga tidak dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan keterlibatan ataupun ketidakbersalahan seseorang. Kepastian mengenai perkara tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Maraknya balapan liar di sejumlah ruas jalan Kota Makassar menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Selain membahayakan keselamatan pengendara dan masyarakat pengguna jalan, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan apabila terjadi bentrokan atau ditemukan benda yang berpotensi digunakan sebagai senjata.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Polres Makassar terkait status hukum Alsan dan Rezky, hasil pemeriksaan terhadap benda yang ditemukan, serta perkembangan penanganan perkara tersebut masih diperlukan untuk memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada masyarakat.(ical)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *