Pemilik Wahana Permainan Diduga Ingkar Kesepakatan, Event Organizer Klaim Mengalami Kerugian

Berita, Mamuju, Sorotan161 Dilihat
banner 468x60

CorongInformasinews,POLEWALI MANDAR — Persoalan antara pemilik Event Organizer (EO) dan pemilik wahana permainan berinisial BHR mencuat di Polewali Mandar. Ina Prihatiningsih selaku pemilik EO mengaku mengalami kerugian setelah kesepakatan awal terkait penyelenggaraan wahana permainan dan keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diduga tidak berjalan sebagaimana yang telah disepakati.

Menurut Ina, kesepakatan awal dengan pemilik wahana mencakup sejumlah hal, antara lain pengurusan perizinan, sewa lahan, serta keterlibatan sejumlah pelaku UMKM dalam kegiatan tersebut.

banner 336x280

Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan, pembayaran akan dilakukan setelah perizinan diperoleh dan alat wahana mulai dilakukan loading, dengan uang muka sebesar 50 persen sesuai kesepakatan.

Namun, dalam proses persiapan kegiatan, Ina mengaku telah mengeluarkan sejumlah biaya. Di antaranya biaya pengurusan perizinan, retribusi sewa lahan, rekomendasi kepolisian, serta biaya perjalanan dari Parepare menuju lokasi kegiatan.

“Saya sudah beberapa kali melakukan perjalanan dari Parepare ke lokasi untuk memastikan seluruh persiapan kegiatan berjalan sesuai rencana,” ujar Ina.

Persoalan kemudian muncul ketika, menurut Ina, pemilik wahana menyampaikan rencana pembongkaran wahana pada malam Minggu, 5 September, lebih cepat dari waktu yang sebelumnya dibicarakan.

Ina mengaku keberatan apabila perhitungan pembayaran hanya didasarkan pada lamanya wahana berada di lokasi. Pasalnya, biaya pengurusan perizinan, sewa lahan, dan berbagai kebutuhan persiapan telah dikeluarkan sebelumnya berdasarkan kesepakatan awal.

Selain persoalan waktu keberadaan wahana, Ina juga menyoroti keterlibatan pelaku UMKM. Ia menyebut jumlah UMKM yang dibawa pemilik wahana tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Dari jumlah yang direncanakan, yang hadir hanya beberapa tenda UMKM dan satu pedagang kaki lima,” ungkapnya.

Ina juga mempertanyakan mekanisme penggunaan tiket wahana. Ia mengaku menemukan tiket yang digunakan tidak memiliki nomor seri dan diduga dapat digunakan berulang kali.

Atas kondisi tersebut, Ina meminta adanya kejelasan mengenai pencatatan penjualan tiket, jumlah pengunjung, serta mekanisme perhitungan kewajiban retribusi daerah apabila memang terdapat kewajiban yang harus dibayarkan.

Ina menyatakan persoalan tersebut masih diupayakan untuk diselesaikan melalui komunikasi dengan pihak pemilik wahana. Namun, apabila tidak ditemukan titik temu, ia mempertimbangkan menempuh langkah hukum.

“Saya akan berkonsultasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh terkait persoalan kesepakatan dan kerugian yang saya alami,” katanya.

Ina berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik melalui komunikasi dan pertanggungjawaban yang jelas dari masing-masing pihak.

Namun apabila penyelesaian secara musyawarah tidak menemukan titik temu, ia menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(ical)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *