Syahril CFLE CILJ: Pembentukan DPD RHuKI Makassar Sesuai Prosedur

Berita, Hukum34 Dilihat
banner 468x60

CorongInformasinews, MAKASSAR — Syahril CFLE CILJ menegaskan tidak ada yang perlu disanggah terkait proses penyusunan dan pembentukan kepengurusan baru DPD Rumah Hukum Indonesia (RHuKI) Kota Makassar. Menurutnya, proses tersebut telah berjalan berdasarkan mekanisme organisasi dan mendapat izin dari Sekretaris Jenderal (Sekjend) RHuKI.

Syahril menjelaskan, sebelumnya saat pembentukan DPD RHuKI Makassar, Firdaus disebut memegang mandat dari Sekjend, namun proses tersebut dinilai tidak melalui koordinasi dengan Ketua DPW RHuKI Sulsel. Bahkan, DPW Sulsel mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan terkait pembentukan tersebut.

banner 336x280

“Tak ada yang perlu disanggah. Bikin habis waktu saja. Jelasnya semua sudah melalui prosedur,” kata Syahril.

Ia menegaskan, dalam mekanisme organisasi, pembentukan kepengurusan tingkat kota seharusnya dilakukan oleh DPW RHuKI Sulsel sebagai pimpinan wilayah, bukan dilakukan secara langsung tanpa seizin dan koordinasi dengan DPW. “Kalau dalam aturan mainnya, pembentukan kota itu harusnya selaku DPW Sulsel yang membentuk Kota Makassar, bukan langsung mengikrarkan diri membentuk Kota Makassar tanpa seizin DPW RHuKI Sulsel,” tegasnya.

Syahril juga menyatakan DPW RHuKI Sulsel menguasai dasar administrasi terkait proses pembentukan tersebut, mulai dari izin, AD/ART, Surat Tugas hingga dokumen organisasi. Ia menilai proses kepengurusan baru DPD RHuKI Makassar telah memiliki landasan dan prosedur yang jelas. “DPW memegang semua, mulai dari izin, AD-ART, Surat Tugas, sampai organisasi Rumah Hukum Indonesia,” ujarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *