CorongInformasinews,POLEWALI MANDAR — Semarak Merdeka seharusnya menjadi ruang untuk merayakan kemerdekaan, menggerakkan ekonomi masyarakat, dan memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk tumbuh. Namun, ketika sebuah kegiatan publik justru diwarnai polemik mengenai penggunaan lahan, panggung, pembayaran, hingga perubahan tata letak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelancaran sebuah acara, tetapi juga soal transparansi dan tata kelola fasilitas publik.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Agustus hingga 12 September 2026 di kawasan Sport Center Polewali Mandar tersebut kini memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.
Event Organizer (EO) Ina Prihatiningsih menyatakan telah mengantongi sejumlah rekomendasi dari pihak terkait untuk pemanfaatan kawasan tersebut. Jika benar demikian, publik tentu berhak mengetahui bagaimana mekanisme pemanfaatan lahan Sport Center diterapkan: siapa yang memberikan persetujuan, apa bentuk rekomendasinya, berapa lama masa penggunaannya, serta apa saja kewajiban pihak penyelenggara.
Sebab, fasilitas publik bukan ruang yang dapat digunakan berdasarkan kesepakatan informal. Setiap pemanfaatannya semestinya memiliki dasar administrasi yang jelas, mekanisme yang transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Polemik semakin menarik perhatian ketika muncul persoalan mengenai penggunaan panggung. Berdasarkan keterangan EO, terdapat permintaan pembayaran uang muka sebesar Rp10 juta, kemudian muncul permintaan tambahan yang disebut berkaitan dengan kebutuhan rokok dan makanan anggota.
Di sinilah pentingnya transparansi.
Jika panggung tersebut memang merupakan fasilitas yang disewakan, seharusnya terdapat kejelasan mengenai siapa pengelolanya, dasar kewenangannya, tarif resmi, mekanisme pembayaran, serta bukti transaksi. Jika ada biaya tambahan di luar sewa, publik juga patut mengetahui dasar dan peruntukannya.
Apalagi, dalam keterangan EO, pihak yang disebut mengelola panggung diduga merupakan seorang anggota kepolisian yang disebut sebagai Kanit Provost.
Penyebutan jabatan tersebut tentu tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai kesalahan atau pelanggaran. Namun, justru karena menyangkut nama institusi dan jabatan publik, persoalan ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai status lahan.
EO mengaku masih memiliki masa sewa ketika muncul rencana penggunaan sebagian kawasan tersebut untuk kegiatan lain. Jika benar terdapat perubahan pemanfaatan lahan ketika kegiatan sebelumnya masih berlangsung, maka perlu dijelaskan siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan tersebut dan apa dasar administrasinya.
Jangan sampai terjadi tumpang tindih pengelolaan yang pada akhirnya merugikan penyelenggara, pelaku UMKM, maupun masyarakat yang datang ke lokasi.
Sport Center adalah fasilitas yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik. Karena itu, pengelolaannya harus mengedepankan kepastian aturan, bukan sekadar siapa yang lebih kuat atau siapa yang lebih dahulu menguasai lokasi.
Polemik ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi. Jangan hanya memastikan sebuah kegiatan berjalan, tetapi juga pastikan seluruh proses sebelum, selama, dan setelah kegiatan memiliki dasar yang jelas.
Jika seluruh dokumen dan transaksi memang sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk takut membuka penjelasan kepada publik.
Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan administratif, pungutan yang tidak memiliki dasar, atau tumpang tindih kewenangan, persoalan tersebut semestinya segera diperbaiki.
Pada akhirnya, Semarak Merdeka jangan sampai kehilangan makna kemerdekaannya hanya karena persoalan tata kelola.
Kemerdekaan bukan hanya tentang memasang bendera dan menggelar panggung hiburan. Kemerdekaan juga berarti masyarakat mendapatkan kepastian, keterbukaan, dan perlakuan yang adil dalam menggunakan ruang publik.
Karena itu, publik menunggu satu hal sederhana: penjelasan yang terbuka, dokumen yang jelas, dan pertanggungjawaban dari setiap pihak yang memiliki kewenangan.
Sebab, ketika fasilitas publik digunakan untuk kepentingan kegiatan masyarakat, maka pengelolaannya juga harus kembali kepada kepentingan masyarakat.
Semarak Merdeka harus menjadi semarak transparansi, bukan semarak polemik.(ical)






















