CorongInformasinews,GOWA — Keterbatasan lahan pemakaman di Kota Makassar menjadi persoalan yang diharapkan dapat segera mendapatkan solusi. Seorang pemilik lahan, Syamsudin, menawarkan lahannya untuk dimanfaatkan sebagai kawasan pemakaman melalui kerja sama dengan pemerintah.
Lahan seluas kurang lebih 70 are tersebut berada di Desa Paccellekang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Lokasinya dinilai cukup strategis karena tidak jauh dari wilayah Kota Makassar dan dapat dijangkau masyarakat dari daerah sekitarnya.
Syamsudin berharap Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten Gowa dapat membuka ruang komunikasi serta menjajaki kemungkinan kerja sama untuk pemanfaatan lahannya sebagai tempat pemakaman.
Menurutnya, penyediaan lahan pemakaman merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dipersiapkan secara serius. Dengan adanya lokasi pemakaman yang layak dan terencana, masyarakat tidak lagi kesulitan mencari tempat pemakaman ketika dibutuhkan.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi juga dikabarkan memberikan tanggapan positif terhadap rencana tersebut. Mereka berharap rencana pemanfaatan lahan sebagai kawasan pemakaman dapat direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Semoga Pemerintah Kabupaten Gowa dan Pemerintah Kota Makassar dapat menyambut baik rencana ini. Kami berharap ada solusi dan kerja sama yang baik demi kepentingan masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Di sisi lain, masyarakat menilai penyediaan fasilitas pemakaman merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah diharapkan mampu mempersiapkan ruang dan fasilitas publik, termasuk tempat pemakaman, karena manusia membutuhkan pelayanan yang layak sejak lahir hingga meninggal dunia.
Rencana pemanfaatan lahan seluas kurang lebih 70 are di Desa Paccellekang tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi persoalan keterbatasan lahan pemakaman, khususnya bagi masyarakat di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan wilayah sekitarnya.
Ke depan, diperlukan pembahasan lebih lanjut antara pemilik lahan dan pemerintah daerah agar rencana tersebut dapat dikaji sesuai dengan ketentuan tata ruang, perizinan, lingkungan, serta kebutuhan masyarakat.(ical)






















