CorongInformasinews,MAKASSAR — Dugaan keterlibatan oknum di lingkungan TNI Angkatan Udara (TNI AU) dalam peredaran limbah avtur atau sisa bahan bakar pesawat mencuat. Informasi tersebut kini menjadi perhatian dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim melakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk TNI AU, Lanud Sultan Hasanuddin, Polisi Militer TNI AU, aparat penegak hukum, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh jawaban atau tanggapan resmi. Sejumlah akses komunikasi disebut belum dapat dijangkau.
Tim juga berupaya menghubungi pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan persoalan tersebut, termasuk bagian hubungan masyarakat. Namun, nomor WhatsApp yang dihubungi dilaporkan tidak aktif atau belum memberikan respons.
Penanganan limbah avtur semestinya dilakukan secara transparansi mengenai pencatatan, pengumpulan, penyimpanan sementara, pengangkutan, hingga pengolahan atau pemusnahan residu tersebut menjadi penting. Masyarakat berhak mengetahui bahwa seluruh proses dilakukan melalui mekanisme yang sah dan tidak menimbulkan pencemaran atau potensi penyalahgunaan.
Sejumlah pihak patut memberikan penjelasan sesuai dengan kewenangan masing-masing. TNI Angkatan Udara, Lanud Sultan Hasanuddin, Polisi Militer TNI AU, aparat penegak hukum, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) perlu memastikan apabila terdapat aktivitas dalam lingkup kewenangannya, seluruh pengelolaan bahan bakar dan residu dilakukan secara tertib, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian pula Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar perlu memberikan perhatian terhadap aspek lingkungan. Apabila terdapat limbah atau residu yang termasuk kategori tertentu, pertanyaannya adalah: siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana pencatatan dilakukan, ke mana residu diserahkan, dan siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan akhirnya?






















