CorongInformasinews,MAKASSAR — Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Makassar menemukan dugaan adanya pemanfaatan aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara komersial yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Aset yang berada di Jalan Kalimantan Nomor 93, Kota Makassar, tersebut disebut-sebut sebelumnya digunakan sebagai gudang penyimpanan dan distribusi pupuk pemerintah. Namun, berdasarkan temuan LSM, lokasi itu diduga telah bertahun-tahun dimanfaatkan sebagai tempat usaha pencucian mobil.
Aktivitas komersial di atas aset BUMN tersebut pun menimbulkan pertanyaan terkait legalitas pemanfaatan aset serta mekanisme sewa-menyewa yang berlaku.
LSM menduga terdapat seorang oknum pegawai BUMN berinisial RA, yang disebut dengan panggilan Bu Rahma, mengetahui atau diduga berperan dalam aktivitas pemanfaatan aset tersebut.
Selain itu, proses sewa terhadap lokasi tersebut juga diduga tidak didukung dengan dokumen resmi atau mekanisme administrasi yang semestinya. Jika dugaan itu terbukti, maka pemanfaatan aset negara untuk kepentingan usaha perlu mendapat perhatian serius dari manajemen BUMN dan aparat pengawas.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah pemanfaatan aset tersebut sudah memiliki izin resmi? Ke mana uang hasil sewa disetorkan? Apakah masuk ke rekening resmi perusahaan atau justru dikelola secara pribadi?” ujar salah seorang pihak dari LSM yang menemukan dugaan tersebut.
Pihak LSM meminta agar manajemen BUMN terkait segera melakukan audit dan penelusuran terhadap status aset di Jalan Kalimantan Nomor 93, Makassar, termasuk seluruh aktivitas komersial yang berlangsung di lokasi tersebut.
Ditempat terpisah ical mengatakan, “Aset negara pada dasarnya adalah kekayaan publik yang harus dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Karena itu, setiap pemanfaatan aset negara melalui mekanisme sewa-menyewa tidak boleh dipandang sekadar sebagai hubungan bisnis biasa antara pemerintah dan penyewa. Ada kepentingan masyarakat serta potensi penerimaan negara yang harus dijaga.
Sewa aset negara harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat berhak mengetahui aset apa yang disewakan, kepada siapa aset tersebut diberikan, berapa nilai sewanya, berapa lama jangka waktunya, serta bagaimana proses penentuan penyewa.
Jangan sampai aset negara yang memiliki nilai ekonomi tinggi justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan harga sewa yang tidak sebanding dengan nilai sebenarnya. Lebih parah lagi jika pengelolaan aset dilakukan secara tertutup sehingga membuka ruang terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau potensi kerugian negara.
Pemerintah dan pengelola aset harus memastikan bahwa setiap perjanjian sewa memberikan manfaat yang optimal bagi negara. Penilaian nilai sewa harus dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendapatan dari pemanfaatan aset negara juga harus masuk ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, penyewa juga wajib menaati seluruh ketentuan dalam perjanjian. Aset negara tidak boleh dialihfungsikan atau dikuasai seolah-olah menjadi milik pribadi. Ketika masa sewa berakhir, pengembalian aset harus dilakukan sesuai aturan dan kondisi yang diperjanjikan.
Pengawasan dari lembaga yang berwenang dan partisipasi publik menjadi sangat penting. Transparansi bukan berarti menghambat investasi atau pemanfaatan aset, melainkan memastikan bahwa setiap kerja sama berjalan bersih dan memberikan manfaat nyata bagi negara.
Pada akhirnya, aset negara bukan milik pejabat, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan pula milik pribadi penyewa. Aset negara adalah milik rakyat yang dikuasai dan dikelola oleh negara. Karena itu, setiap rupiah dari sewa aset negara harus jelas, setiap perjanjian harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pengelolaan harus berorientasi pada kepentingan publik.






















