Jalan Pannampu 2 Lorong 2 Jadi Tempat Parkir, dan Garasi Pribadi, Warga Keluhkan Akses Jalan Terganggu

Makassar, Pemkot, Sorotan131 Dilihat
banner 468x60

CorongInformasinews,MAKASSAR — Penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir kendaraan roda empat kembali menjadi perhatian warga di Jalan Pannampu 2, Lorong 2, Kota Makassar. Sejumlah mobil terlihat terparkir di badan jalan, mulai pagi, siang, malam hingga kembali pagi hari.

Kondisi tersebut dikeluhkan karena badan jalan yang seharusnya menjadi akses bersama justru digunakan sebagai tempat parkir kendaraan pribadi. Jalan yang relatif sempit semakin sulit dilalui ketika sejumlah mobil diparkir di sisi badan jalan.

banner 336x280

Bagi warga pengguna jalan lainnya, kondisi itu dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari. Tidak jarang pengguna jalan harus memperlambat kendaraan atau mencari celah untuk melintas ketika berpapasan dengan kendaraan lain.

Bahtiar, salah seorang warga, mengatakan persoalan parkir kendaraan di badan jalan perlu mendapat perhatian pemerintah. Menurutnya, penataan kawasan permukiman seharusnya dilakukan sejak awal agar fungsi badan jalan tetap terjaga.

Hal senada disampaikan Udin. Ia menilai Pemerintah Kota Makassar perlu mempertimbangkan regulasi yang lebih jelas mengenai penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir atau garasi kendaraan pribadi.

“Garasi dulu yang disiapkan, baru mobilnya,” kata Udin.

Menurut Udin, penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir juga perlu dilihat dari sisi keselamatan dan kondisi darurat. Ia khawatir kendaraan yang memenuhi badan jalan dapat menghambat akses kendaraan darurat apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran atau ada warga yang membutuhkan ambulans.

“Kalau ada sesuatu yang sifatnya darurat, entah itu kebakaran atau orang sakit yang memakai ambulans, kan repot,” ujarnya.

Pantauan warga menunjukkan sejumlah kendaraan roda empat masih terparkir di badan jalan. Kondisi tersebut membuat ruang jalan yang sudah terbatas menjadi semakin sempit.

Warga berharap pemerintah kota, kecamatan, kelurahan, maupun instansi terkait dapat melakukan penataan dan memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan agar tidak menjadikan badan jalan sebagai garasi pribadi.

Persoalan tersebut juga dinilai perlu menjadi perhatian dalam penataan permukiman di Kota Makassar, mengingat jalan lingkungan merupakan akses bersama yang harus tetap dapat digunakan warga serta kendaraan pelayanan dan keadaan darurat. (kendy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *