Pembangunan Gedung Tanpa PBG Diduga Marak di Makassar, Pemkot Diminta Tegakkan Aturan Tanpa Diskriminasi

Makassar, Pemkot, Sorotan191 Dilihat
banner 468x60

CorongInformasinews,MAKASSAR — Pembangunan sejumlah gedung yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disorot masyarakat. Kondisi tersebut disebut terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar dan diduga telah berlangsung cukup lama.

Masyarakat mempertanyakan pengawasan dan penegakan aturan terkait PBG. Mereka menilai setiap pembangunan gedung seharusnya memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku tanpa adanya perlakuan berbeda atau diskriminasi.

banner 336x280

Persoalan tersebut juga dinilai berpotensi berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila kewajiban yang seharusnya masuk sebagai penerimaan daerah tidak dipenuhi.

Di tengah sorotan tersebut, muncul dugaan adanya oknum di lingkungan Dinas Tata Ruang Kota Makassar yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran oleh pihak yang berwenang.

Warga meminta Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tata Ruang melakukan pendataan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap bangunan yang berdiri di wilayah Kota Makassar, termasuk memastikan kepemilikan PBG sesuai ketentuan.

Penegakan aturan juga diharapkan dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Jika ditemukan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Tata Ruang diharapkan dapat berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila diperlukan tindakan penertiban terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan.

Masyarakat juga meminta Pemerintah Kota Makassar membuka informasi mengenai jumlah bangunan yang telah memiliki PBG, bangunan yang sedang dalam proses, serta bangunan yang diduga belum memenuhi persyaratan.

Diduga ada keterlibatan oknum Dinas Tata Ruang dalam praktik yang merugikan daerah tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Dinas Tata Ruang Kota Makassar dan Pemerintah Kota Makassar diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka terkait pengawasan PBG dan potensi penerimaan PAD dari sektor tersebut.(ical).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *