CorongInformasinews ,MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menonaktifkan sementara Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) menyusul bergulirnya penanganan dugaan kasus pungutan liar (pungli) dan jual beli jabatan. Penonaktifan tersebut dilakukan di tengah proses pemeriksaan yang disebut melibatkan aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum.
Namun, belum adanya penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kabid GTK mulai menimbulkan kekhawatiran terhadap kelancaran administrasi di lingkungan Disdik. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada sejumlah proses yang berkaitan dengan hak keuangan serta pelayanan administrasi guru dan tenaga kependidikan.
Honorarium Guru Honorer Terancam Tertunda
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah proses pencairan honorarium bagi pegawai non-ASN dan guru honorer. Pengesahan dokumen, verifikasi administrasi, hingga proses penandatanganan sejumlah berkas berpotensi terkendala apabila belum ada pejabat yang secara resmi diberikan kewenangan menjalankan tugas Kabid GTK.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak keuangan para guru dan tenaga kependidikan yang selama ini bergantung pada pembayaran honorarium untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Administrasi Kepegawaian Ikut Terdampak
Selain persoalan honorarium, kekosongan pejabat yang memiliki kewenangan pada bidang GTK juga dikhawatirkan memperlambat sejumlah layanan administrasi kepegawaian dan kependidikan.
Di antaranya pengusulan kenaikan pangkat, proses sertifikasi, verifikasi administrasi, hingga penetapan Angka Kredit (PAK) bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar dan Kepala Dinas Pendidikan dinilai perlu segera mengambil langkah administratif dengan menunjuk Plt Kabid GTK agar roda pelayanan tetap berjalan dan hak-hak pegawai tidak ikut terdampak oleh proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Jangan Sampai Persoalan Pejabat Berdampak ke Guru
Penanganan dugaan pelanggaran maupun pemeriksaan terhadap pejabat merupakan bagian dari proses hukum dan pemerintahan yang harus dihormati. Namun, proses tersebut semestinya tidak sampai menghambat pelayanan publik ataupun mengganggu hak keuangan guru dan tenaga kependidikan.
Pemerintah daerah perlu bergerak cepat. Jangan sampai persoalan yang menimpa seorang pejabat justru berimbas kepada para guru dan pegawai yang tidak terkait dengan perkara tersebut.
Dengan adanya penunjukan Plt, diharapkan seluruh pelayanan dan administrasi bidang GTK dapat kembali berjalan normal, sementara proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.






















