Syahril CFLE, CILJ Angkat Bicara Dugaan Suap Kepsek Harus Diusut Kejaksaan bukan Ispektorat

Pendidikan, POLRI302 Dilihat
banner 468x60

CorongInformasinews,MAKASSAR – Pimpinan Redaksi CorongInformasinews sekaligus Bendahara Akpersi DPD Sulawesi Selatan, Syahril CFLE, CILJ, angkat bicara terkait dugaan praktik suap dalam proses penetapan kepala sekolah SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah administrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang harus ditangani aparat penegak hukum.

Syahril menilai proses yang saat ini bergulir melalui rapat dengar pendapat DPRD Kota Makassar maupun pemeriksaan oleh Inspektorat merupakan bagian dari pengawasan. Namun, apabila terdapat dugaan suap atau jual beli jabatan, penanganannya sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 336x280

Ia mengatakan informasi yang berkembang mengenai dugaan praktik jual beli jabatan dalam penetapan kepala sekolah telah memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan dan kendali dalam proses tersebut. Karena itu, menurutnya, seluruh proses harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau benar ada dugaan suap dan jual beli jabatan, maka kewenangannya bukan lagi hanya di Inspektorat. Ini sudah menjadi ranah Kejaksaan untuk mengusut siapa yang memberi dan siapa yang menerima suap. Semua harus diproses secara profesional dan tanpa pandang bulu,” tegas Syahril.

Syahril juga mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pemberi maupun penerima suap, dinonaktifkan sementara dari jabatannya selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga objektivitas penyelidikan, menghindari potensi intervensi, serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen.

Ia berharap Kejaksaan segera merespons informasi yang berkembang dengan melakukan penyelidikan berdasarkan alat bukti yang sah. Syahril menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas dunia pendidikan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *