Hak Angket DPRD Gowa Menguat, Isu Perselingkuhan Berujung Sidang Terbuka

Gowa, Sorotan137 Dilihat
banner 468x60

CorongInformasinews,GOWA – DPRD Kabupaten Gowa terus menggulirkan Hak Angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Kasus yang awalnya dipicu isu dugaan perselingkuhan dengan konsultan politiknya, Muhammad Basri alias Basri Kajang (BK/Om Bas), kini berkembang menjadi penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan anggaran, serta dugaan perbuatan tercela yang dinilai berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan.

Hak Angket disepakati secara bulat oleh 40 anggota DPRD pada 25 Mei 2026. Pansus kemudian menetapkan tiga objek penyelidikan, yakni dugaan pencabutan beasiswa S3 milik Rizqila Amran tanpa prosedur yang jelas, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, serta dugaan perbuatan tercela yang mencakup isu perselingkuhan dan potensi benturan kepentingan dalam pengambilan kebijakan.

banner 336x280

Dalam sidang Pansus pada 24 Juni 2026, sejumlah saksi dihadirkan, di antaranya suami Bupati, sopir pribadi, mantan pejabat Inspektorat, dan saksi lainnya. DPRD menilai isu tersebut tidak lagi sekadar persoalan rumah tangga, melainkan telah menyangkut etika jabatan, integritas kepala daerah, dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Sementara itu, Bupati Husniah Talenrang menolak pembahasan mengenai kehidupan pribadinya dalam forum Hak Angket. Ia menegaskan bahwa kewenangan DPRD seharusnya hanya membahas kebijakan pemerintahan, bukan urusan pribadi. Meski demikian, Bupati menyatakan siap memberikan penjelasan terkait kebijakan yang menjadi objek penyelidikan Pansus.

Perkembangan terbaru, pada 3 Juli 2026 Bupati melaporkan dua orang saksi ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu dan pencemaran nama baik. Selain itu, pihak Bupati juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan dalil DPRD telah melampaui kewenangannya dalam penggunaan Hak Angket.

Sidang terbuka Pansus Hak Angket dijadwalkan kembali berlangsung pada 14 Juli 2026 dengan agenda meminta klarifikasi langsung dari Bupati Husniah Talenrang. Hasil sidang tersebut diperkirakan akan menjadi penentu arah rekomendasi DPRD terhadap dugaan pelanggaran yang sedang menjadi sorotan publik di Kabupaten Gowa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *