CorongInformasinews,Bulukumba. – Sebuah SPBU di Kecamatan Ujung Loe,Dengan nomor penyalur 74.925.06.Kabupaten Bulukumba, menjadi sorotan publik setelah muncul laporan masyarakat yang menduga adanya penyaluran BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukannya.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang hampir setiap hari mengisi bahan bakar di SPBU tersebut, terlihat aktivitas kendaraan berupa mobil pikap, mobil jenis Futura, hingga truk yang diduga mengangkut puluhan jeriken berisi BBM bersubsidi, khususnya jenis Solar dan Pertalite.
Salah seorang pengunjung SPBU yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sering melihat kendaraan membawa banyak jeriken keluar dari area SPBU.

“Hampir setiap pagi terlihat kendaraan datang membawa banyak jeriken. Ini menjadi pertanyaan publik, apakah ada pembiaran atau unsur kesengajaan dalam aktivitas tersebut,” ujarnya.
Informasi serupa juga disampaikan seorang pelanggan tetap SPBU melalui pesan WhatsApp kepada tim awak media. Ia menyebutkan bahwa sekitar pukul 09.00 WITA hampir setiap hari sejumlah mobil pikap, Futura, dan truk berwarna biru datang membawa puluhan jeriken yang diduga untuk diisi BBM bersubsidi.
Pelapor turut mengirimkan dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan aktivitas tersebut sebagai bahan informasi awal kepada awak media.
Atas laporan tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi serta hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dari narasumber, dokumentasi berupa foto dan video yang diterima redaksi, serta hasil pengamatan awal di lapangan. Penyusunan berita juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi, dan keberimbangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan akan memuat hak jawab maupun klarifikasi apabila telah diterima.
























