CorongInformasinews,MAKASSAR – Pimpinan Redaksi CorongInformasinews dan Bendahara Akpersi DPD Sulawesi Selatan Syahril CFLE, CILJ, menilai para pedagang kaki lima (PKL), pengelola parkir, dan pedagang pasar yang terdampak penertiban di Kota Makassar seolah dibiarkan berjuang sendiri tanpa pendampingan dari lembaga legislatif. Menurutnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret dari DPRD Kota Makassar, khususnya Komisi B yang membidangi urusan perdagangan, pasar, PKL, dan perparkiran.
Syahril mengatakan, sebelum pemerintah melakukan penertiban atau penggusuran, DPRD Kota Makassar melalui Komisi B seharusnya terlebih dahulu memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan Pemerintah Kota Makassar, perwakilan PKL, pedagang pasar, serta pengelola parkir. Menurutnya, forum tersebut penting untuk mencari solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat kecil.
Ia menegaskan, apabila penertiban dilakukan karena aktivitas usaha berada di badan jalan dan bertentangan dengan peraturan daerah, pemerintah tetap memiliki kewajiban menyediakan solusi, seperti relokasi ke tempat yang layak. Dengan demikian, penegakan aturan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak.
Syahril juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons DPRD Kota Makassar. Ia mengaku pada Desember lalu pernah bertindak sebagai kuasa yang mewakili pedagang Pasar Pa’baeng-baeng dengan melayangkan surat kepada DPRD Kota Makassar, khususnya Komisi B, agar memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Namun hingga kini, surat tersebut disebut belum ditindaklanjuti melalui pemanggilan para pihak atau pelaksanaan rapat dengar pendapat.
“Ini sangat mengecewakan. Masyarakat berharap wakil rakyat hadir menjadi penengah, bukan hanya diam ketika rakyat menghadapi persoalan yang menyangkut mata pencaharian mereka,” ujar Syahril.
Ia menambahkan, meskipun penggunaan badan jalan dapat melanggar ketentuan peraturan daerah, pemerintah tetap harus mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara, termasuk hak atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Syahril berharap DPRD Kota Makassar segera mengambil peran aktif dengan memanggil seluruh pihak terkait untuk mencari solusi yang berkeadilan. Menurutnya, penataan kota harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat kecil, sehingga kebijakan penertiban tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga memberikan kepastian dan masa depan yang lebih baik bagi PKL, pedagang pasar, serta pengelola parkir yang terdampak.























