CorongInformasinews,MAKASSAR –Aroma dugaan praktik jual beli jabatan kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Kali ini, sorotan mengarah pada proses penetapan kepala sekolah hasil seleksi calon kepala sekolah. Informasi yang beredar menyebut Kepala Dinas Pendidikan beserta Kepala Bidang SD dan SMP diduga tidak dilibatkan dalam penetapan tersebut, sehingga memunculkan tanda tanya mengenai pihak yang sebenarnya memiliki kendali dalam proses itu.
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap adanya dugaan permintaan fee kepada calon kepala sekolah. Nama pejabat di Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disebut-sebut ikut terseret. Sumber mengklaim besaran dugaan fee bervariasi sesuai kategori sekolah, dengan nilai terendah sekitar Rp50 juta dan lebih tinggi untuk sekolah yang dianggap unggulan. Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian karena adanya informasi mengenai pertemuan-pertemuan yang diduga berkaitan dengan penetapan kepala sekolah. Hingga kini belum ada bukti yang dipublikasikan kepada masyarakat untuk menguatkan tuduhan tersebut. Karena itu, seluruh informasi masih harus dipandang sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh. Yunus Sanusi, S.Pd., M.Pd., membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan baru menjabat saat seluruh tahapan seleksi telah selesai dan menyatakan proses seleksi melibatkan Sekretaris Daerah, BKPSDM, Inspektorat, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar. Ia juga mempersilakan pihak yang menuduh untuk membuktikan klaim tersebut dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum jika tuduhan terus disebarkan tanpa bukti.
Bantahan serupa disampaikan Kepala Seksi GTK, Dr. Syarief. Ia menepis tudingan bahwa dirinya menghadiri pertemuan di hotel atau mengatur penetapan kepala sekolah. Menurutnya, informasi tersebut adalah hoaks dan fitnah. Ia mengaku justru menghindari keterlibatan langsung yang dapat menimbulkan persepsi negatif.
Mencuatnya dugaan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan transparan. Aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas diharapkan menelusuri seluruh proses penetapan kepala sekolah secara objektif. Jika dugaan itu tidak terbukti, nama baik pihak yang dituding harus dipulihkan. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas dunia pendidikan.























