Coronginformasinews,BARRU – Jajaran Polres Barru berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Gold Vape Store, Jalan Niaga, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, dalam waktu kurang dari sepekan. Dua pelaku berinisial MG dan RN kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026) dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku diduga lebih dahulu mematikan saklar listrik utama toko sebelum merusak gembok pintu depan menggunakan gunting untuk masuk ke dalam bangunan.
Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak uang tunai sekitar Rp3 juta yang tersimpan di laci kasir. Selain itu, tiga unit pod vape dan lima botol liquid vape juga turut dibawa kabur dari dalam toko.
Akibat kejadian tersebut, pemilik Gold Vape Store mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Barru dengan melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Rabu (10/6/2026), petugas berhasil menangkap MG di Jalan A.M. Akbar, Kecamatan Barru. Tidak lama berselang, RN juga berhasil diamankan di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan pelaku pertama.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit vape, tiga botol liquid vape, satu cartridge vape, serta satu gunting berwarna kuning-biru yang diduga digunakan untuk merusak gembok toko.
Kasat Reskrim Polres Barru, Andi Muhammad Fadhly, mengatakan saat ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Barru. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.























