CorongInformasinews,MAKASSAR — Kebijakan penataan pedagang kaki lima (PK5) yang gencar dilakukan Pemerintah Kota Makassar menuai kritik dari sejumlah kalangan. Penataan yang dinilai belum dibarengi solusi relokasi yang jelas dikhawatirkan berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Makassar.
Sorotan tersebut disampaikan praktisi hukum Faisal, SH dan Ketua DPD Reclasseering Indonesia (RHI) Kota Makassar, Firdaus, saat berdiskusi di Makassar, Jumat (5/6/2026). Keduanya menilai pemerintah perlu lebih matang dalam menyiapkan kebijakan sebelum melakukan penertiban lapak pedagang.
Menurut Faisal, banyak pedagang kehilangan sumber penghasilan setelah lokasi usahanya ditertibkan. Ia mencontohkan relokasi pedagang dari Pasar Kalimbu ke Terminal Malengkeri yang hingga kini masih memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Faisal menegaskan bahwa pemerintah seharusnya lebih dulu menetapkan lokasi relokasi melalui kebijakan resmi dan sosialisasi yang jelas. Ia mengingatkan bahwa mekanisme penataan PK5 telah diatur dalam regulasi daerah sehingga pelaksanaannya harus mengedepankan musyawarah dan kepastian hukum.
Sementara itu, Firdaus menilai penataan kota memang penting untuk menjaga estetika dan ketertiban. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus dibarengi penyediaan tempat usaha yang layak agar para pedagang tidak kehilangan mata pencaharian dan semakin terpuruk secara ekonomi.
Ia mengingatkan, jika penataan dilakukan tanpa solusi konkret, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat menurun. Karena itu, Pemkot Makassar didesak mengedepankan pendekatan humanis, dialog terbuka, serta menyiapkan lokasi relokasi yang memadai sebelum melakukan penertiban PK5 secara menyeluruh.























