CorongInformasinews,MAKASSAR – Pernyataan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), yang menyinggung keberadaan wartawan “abal-abal” saat membuka Konferensi Provinsi PWI Sulawesi Selatan di Graha Pena, Selasa (2/6/2026), memicu perhatian dan respons dari sejumlah kalangan pers. Pernyataan tersebut dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara umum.
Dalam sambutannya, Appi menyoroti praktik jurnalistik yang dinilai tidak profesional, seperti copy-paste berita, penggunaan judul sensasional, hingga keberadaan oknum yang mengatasnamakan wartawan tanpa memenuhi standar kompetensi. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong penataan ekosistem media yang lebih profesional.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi Corong Informasi News, dan Bendahara Akpersi DPD Sulawesi Selatan Syahril CFLE, CILJ, menegaskan bahwa profesionalisme wartawan tidak ditentukan oleh kedekatan dengan pejabat maupun organisasi tertentu. Menurutnya, tolak ukur utama seorang wartawan adalah kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta tanggung jawab dalam menyajikan informasi yang benar dan berimbang.
Syahril menilai upaya pembenahan dunia pers harus dilakukan melalui peningkatan kompetensi wartawan dan legalitas perusahaan pers. Ia menegaskan bahwa verifikasi media oleh Dewan Pers dan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan mekanisme yang tepat untuk meningkatkan kualitas jurnalistik tanpa harus memberi label yang dapat merendahkan profesi wartawan.
Sorotan juga muncul terkait pernyataan yang mengaitkan profesi wartawan dengan organisasi tertentu. Sejumlah kalangan mengingatkan bahwa sistem pers nasional mengakui berbagai organisasi wartawan yang sah dan memiliki kedudukan yang setara. Karena itu, pejabat publik diharapkan menjaga objektivitas serta tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap organisasi profesi tertentu.
Polemik ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat profesionalisme pers sekaligus menjaga kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. Berbagai pihak berharap pemerintah, organisasi profesi, Dewan Pers, dan perusahaan media dapat membangun dialog yang konstruktif agar kualitas jurnalisme meningkat tanpa mengurangi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.




















