CorongInformasinews,Makassar — Warga Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar digegerkan dengan penemuan jasad seorang gadis berusia 12 tahun pada Rabu pagi (27/5/2026), tepat jelang pelaksanaan salat Idul Adha. Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah kosong yang berada tak jauh dari permukiman warga.
Korban ditemukan dalam keadaan telanjang dan tertutup body televisi rusak. Di sejumlah bagian tubuh korban terdapat luka sayatan, bahkan pada bagian tangan luka terlihat hingga ke tulang. Penemuan mayat bocah malang itu pertama kali diketahui seorang warga yang hendak buang air kecil di sekitar lokasi kejadian.
Usai menerima laporan warga, aparat dari Polsek Tallo, Resmob Polda Sulsel, Resmob Polrestabes Makassar dan Jatanras langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran hingga menangkap terduga pelaku di rumah kontrakannya.

Pelaku diketahui berinisial ML alias IK (19), yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri dan hanya dipisahkan satu dinding rumah kontrakan. Kapolsek Tallo, Asfada, mengungkapkan pelaku mengaku telah merencanakan aksi bejat tersebut selama kurang lebih dua bulan. Pelaku disebut positif mengonsumsi narkoba dan kerap menonton film porno sebelum menjalankan aksinya.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban pulang sendirian tanpa didampingi orang tuanya. Sebelum melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, korban sempat disuruh membeli air mineral. Setelah mendapat kesempatan, pelaku menyumpal mulut korban menggunakan kain agar teriakannya tidak terdengar,” ungkap Kapolsek Tallo.
Ketua DPD Akpersi Sulawesi Selatan, Hasnur, yang datang langsung ke lokasi usai mendengar kabar kejadian, mengecam keras tindakan pelaku. Menurutnya, pelaku pantas dijerat hukuman berat karena aksi yang dilakukan sangat kejam dan tidak manusiawi. Saat ini pelaku dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.




















